KENDAL, lintasjateng.com – Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun mengharapkan, para peserta yang mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Paralegal yang digelar Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Putra Nusantara Kendal, serius dalam menyerap ilmu yang diberikan.
Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kendal saat menghadiri sekaligus membuka kegiatan Opening Ceremony dan Studium Generale “Pendidikan dan Pelatihan Paralegal” di Ruang Paripurna DPRD Kendal, Sabtu 18 Februari 2023.
Muhammad Makmun menyampaikan, paralegal mempunyai peran yang sangat penting. Paralegal ini akan menjadi pendamping hukum bagi masyarakat yang mempunyai pengetahuan terbatas terkait akses hukum.
“Sehingga paralegal ini tentunya akan menjadi semacam advokat atau pendamping bagi masyarakat yang akses pengetahuan tentang hukumnya terbatas. Bisa menjadi fungsi penting bagi Paralegal. Dan Kami sangat mendukung kegiatan seperti ini,” terang Makmun.
Makmun memaparkan, fungsi DPRD adalah fungsi hukum, fungsi pembuatan legislasi, pembuatan peraturan perundang-undangan.
“Ya kalau di level daerah itu Perda atau peraturan daerah. Kalau di level pusat itu namanya undang-undang yang dibahas oleh pemerintah pusat bersama DPR RI,” paparnya.
Bupati Kendal yang diwakili, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dwi Cahyono Suryo dalam sambutannya mengatakan Pemkab Kendal menyambut baik baik atas kegiatan diklat paralegal, yang mempunyai tujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan meningkatkan mutu sumber daya, pengetahuan dan keterampilan advokasi paralegal
“Dimana paralegal sebagai pelaksana bantuan hukum harus memiliki kemampuan yang memadai dalam pemberian bantuan hukum. Kami berharap paralegal yang telah mendapatkan pendidikan dan pelatihan mampu melaksanakan peran dan fungsi sebagai paralegal yang berkualitas serta dapat memberi bantuan hukum kepada masyarakat Kendal yang kurang mampu, juga giat bakti sosial kepada masyarakat Kendal,” tandasnya.
Sementara, Ketua YLBH Putra Nusantara Kendal, Saroji SH MH dalam sambutannya menyampaikan, melalui diklat paralegal, dirinya mengajak secara bersama sama mewujudkan sebuah kepastian hukum bagi masyarakat yang akan berhadapan dengan hukum.
“Diklat paralegal ini juga untuk menjawab kebutuhan masyarakat, karena adanya keterbatasan pelaksanaan bantuan hukum. Sehingga diperlukan peran paralegal yang melibatkan peran para tokoh dan lapisan masyarakat untuk meningkatkan jangkauan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat,” terangnya.
Dijelaskan, dalam diklat yang diselenggarakan selama tiga hari, yaitu Sabtu (18/2/2023) di ruang Paripurna DPRD Kendal, serta Sabtu – Minggu (25-26/2/2023) di salah satu hotel di kota Kendal.
“Peserta kami harapkan dapat memiliki kompetensi dalam memahami hukum dasar, memahami kondisi wilayah, dan memahami kelompok kepentingan dalam masyarakat,” ungkap Saroji.
“Selain itu peserta juga di tuntut bisa mengadvokasi masyarakat terhadap pembelaan dan dukungan terhadap masyarakat, terutama dalam menyelesaikan masalah hukum melalui restorative justice,” imbuhnya.(Win).