JAKARTA, Lintasjateng.com – Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa eksekutor pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, Eliezer alias Bharada E, dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” imbuhnya.
Hanya ada satu hal yang memberatkan Eliezer, yaitu majelis hakim menilai hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya Brigadir Yosua meninggal.
Sedangkan hal meringankan, majelis hakim menyatakan Eliezer sebagai saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.
Bukan itu saja, majelis hakim juga melihat Eliezer yang masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari.
“Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi dan keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa,” lanjut Wahyu Iman.
Vonis tersebut, jauh lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Pada Rabu (18/1/22023), yang menuntut Richard Eliezer dengan 12 tahun penjara.
Dalam surat tuntutannya, jaksa menyimpulkan Richard Eliezer telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dipotong masa penahanan,” kata jaksa saat membacakan tuntutan, Rabu (18/1/2023).
Sedangkan terdakwa lainnya, mendapatkan tuntutan hukuman lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Yaitu, Terdakwa Ferdi Sambo dengan hukuman mati, yang sebelumnya dituntut hukuman seumur hidup.
Kemudian terdakwa Putri Chandrawati dengan vonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf dengan 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal dengan 13 tahun, sebelumnya jaksa menuntut hukuman ketiga terdakwa masing-masing delapan tahun penjara. (Mash)