KENDAL, lintasjateng – Usai ditemukannya penahananan minyak goreng kemasan Rakyat atau Domestic Market Obligation (DMO) merek Minyakita sebanyak 19.548 liter atau 17,5 ton. Toko Tegar Jaya yang berada di Kompleks Pasar Relokasi Terminal Colt Weleri Kendal langsung diinstruksikan untuk menjualnya saat itu juga kepada masyarakat dengan harga sesuai harga eceran tertinggi (HET) yakni Rp 14.000.
Tak ayal, warga yang mengetahui hal tersebut langsung menyerbu hingga terjadi antrean panjang untuk mendapatkan Minyakita dengan harga Rp 14.000 yang disinyalir susah didapatkan di pasaran.
Salah seorang warga Kecamatan Weleri, Jumanah mengaku rela mengantre untuk membeli Minyakita. Menurutnya Minyakita sudah langka di pasaran. Kalaupun ada menurutnya harganya mencapai Rp 16.000.
“Lumayan harganya cuma Rp 14.000 tapi belinya dibatasi 10 liter. Mumpung ada harga murah beli untuk persiapan bulan puasa,” ujar Jumanah Kamis 9 Februari 2023.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah Muhammad Arif Sambodo, menegaskan, sebetulnya tidak ada kelangkaan Minyakita seperti yang dikeluhkan masyarakat. Dikatakan akan ada peningkatan Minyakita dari 300 ribu ton perbulan menjadi 450 ribu ton.
“Artinya ini bisa mencukupi paling tidak sampai bulan April. Kami ditingkat daerah bertugas melakukan pengawasan. Sehingga distribusi nanti paling tidak sampai bulan April kelangkaan Minyakita ini tidak ada dan harganya harus dijual sesuai HET,” tegas Muhammad Arif Sambodo.
Ia mengimbau kepada masyarakat yang membeli Minyakita dengan harga lebih dari HET yang ditetapkan wajib melapor untuk selanjutnya dilakukan penindakan oleh Tim Satgas Pangan.
“Kalau ada konsumen yang ternyata belinya diatas HET Rp 14. 000 wajib hukumnya untuk melaporkan. Meskipun ibu-ibu membeli dengan harga Rp 14.500 itu tetap melanggar,” terangnya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah menambahkan, apa yang terjadi di Kendal ini merupakan bentuk pengawasan dari Tim Satgas Pangan. Pihaknya bersama Tim Satgas Pangan juga akan terus konsen melaksanakan pengawasan distribusi Minyakita sebagai upaya menjamin ketersediaan Minyakita di Pasaran
“Tentu kita juga menjaga atas harga jual dari Minyakita ini agar sampai di konsumen itu harganya tetap Rp 14.000. Dan kita akan terus melakukan pengawasan. Apa yang terjadi di Kendal ini sebagai contoh. Jadi saat kita menemukan seperti ini maka kita harus jual saat ini juga dengan harga HET,” imbuh Muhammad Arif Sambodo.
Sementara, Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagyo selaku Ketua Satgas Pangan Polda Jateng menyatakan pelanggaran yang dilakukan Toko Tegar Jaya masuk sebagai tindakan pelanggaran administrasi dan belum ditemukan unsur pidana.
“Kami sudah melakukan kegiatan permintaan keterang dari yang bersangkutan sampai distributornya. Kami menemukan bahwa ini tindakan terkait administrasi. Jadi jika yang bersangkutan tidak mau menjual dengan harga Rp 14.00 maka ijinnya akan dicabut,” pungkasnya.(Win)