KENDAL, Lintasjateng.com – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) mengumumkan sebanyak 300 kepala desa (kades) dan lurah dari berbagai provinsi di Indonesia berhasil lolos Seleksi Audisi Paralegal Justice Award 2023.
Adapun Provinsi Jawa Tengah ada 15 kades dan lurah yang lolos seleksi tersebut, yaitu Karanganyar (1), Kendal (1), Cilacap (1), Batang (1), Kabupaten Semarang (5), Salatiga (2), Kudus (2), Tegal (2).
Hal tersebut disampaikan Ketua YLBH Putra Nusantara, Saroji SH MH, saat ditemui awak media di ruang kerjanya di kompleks Kendal Permai, Kamis (25/5/2023).
“300 kepala desa dan lurah yang lolos dalam audisi tersebut, selanjutnya akan mengikuti Paralegal Academy 29 – 31 Mei 2023, di Discovery Hotel Ancol, Jakarta Utara,” ujarnya.
Saroji menjelaskan, Paralegal Justice Award adalah sebuah anugerah yang ditujukan kepada kepala desa atau lurah yang telah memberikan pengabdian tinggi dengan bertindak sebagai non-litigation peacemaker (juru damai desa).
Paralegal Justice Award ini merupakan gotong royong kolaboratif antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Mahkamah Agung (MA), dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
“Insya-Allah, Penyerahan Paralegal Justice Award 2023 berlangsung pada tanggal 1 Juni 2023 bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila. Dari Jawa Tengah ada 15 yang lolos, salah satunya pak Luqman Zakaria, Kepala Desa Rowosari, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal,” ungkapnya.
Untuk itu Saroji diminta memberikan pembekalan kepada 15 kepala desa dan lurah dari berbagai daerah di Jawa Tengah tersebut dalam menghadapi Paralegal Academy. “Pembekalan dilaksanakan dilaksanakan di Kota Semarang,” imbuhnya.
Menurut Saroji, hal tersebut buah dari ketekunannya dalam mengikuti Diklat Paralegal tahap pertama yang diselenggarakan pada 18 – 26 Februari 2023 lalu, yang diikuti 30 peserta dari berbagai profesi di Kendal. Salah satunya, adalah Kades Rowosari.
Ditegaskan, melalui diklat, pihaknya mengajak secara bersama-sama mewujudkan sebuah kepastian hukum bagi masyarakat yang akan berhadapan dengan hukum.
“Diklat paralegal dilakukan untuk menjawab kebutuhan masyarakat, karena adanya keterbatasan pelaksanaan bantuan hukum. Sehingga diperlukan peran paralegal yang melibatkan peran para tokoh dan lapisan masyarakat untuk meningkatkan jangkauan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat,” tandasnya.
Selain itu, lanjut Saroji, dalam Diklat Paralegal, para peserta diharapkan dapat memiliki kompetensi dalam memahami hukum dasar, memahami kondisi wilayah, dan memahami kelompok kepentingan dalam masyarakat.
Tak hanya itu, peserta juga akan mendapatkan pembekalan dari ahli dan praktisi hukum mengenai penyelesaian sengketa dan advokasi. Peserta juga akan diajarkan teknik dan strategi dalam penyelesaian sengketa serta memperkuat pemahaman nilai-nilai Pancasila,
“Peserta juga dituntut bisa mengadvokasi masyarakat terhadap pembelaan dan dukungan terhadap masyarakat, terutama dalam menyelesaikan masalah hukum melalui restorative justice,” imbuhnya.
Saroji berharap kepada Pemkab Kendal, untuk memberikan perhatian dan dukungan dalam program Diklat Paralegal. Salah satunya support untuk penyelenggaraan diklat.
“Kami mohon perhatian pemerintah daerah dalam penyelenggaraan Diklat Paralegal berikutnya. Karena program pelatihan Paralegal untuk meningkatkan kompetensi dalam penyelesaian sengketa dan advokasi,” pungkasnya. (Mash).