Kendal  

Inspektorat Kendal Lakukan Pemeriksaan Tindaklanjut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kades Tunggulsari

KENDAL, lintasjateng.com – Pemerintah Kabupaten Kendal memenuhi janjinya untuk menerjunkan langsung Inspektorat Kabupaten Kendal guna melakukan pemeriksaan ke Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, Senin 29 September 2025.

Diketahui, situasi di Desa Tunggulsari, beberapa hari terakhir sempat memanas lantaran ratusan warga kecewa atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kepala Desa Tunggulsari, Abdul Khamid.

Warga menilai Kades Tunggulsari telah mengkhianati hasil Musyawarah Desa (Musdes) pada 23 Juni 2025 yang mayoritas menolak keberadaan usaha pertambangan galian C. Namun, hasil Musdes tersebut diduga dimanipulasi dan dikirimkan dalam bentuk klarifikasi berbeda ke Dinas ESDM Jawa Tengah.

Berdasarkan hal tersebut, warga akhirnya menggelar aksi dan audiensi langsung dengan Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari. Serta memberikan tenggat waktu 7 hari agar Pemkab Kendal segera memproses tuntutan mereka diantaranya pencopotan jabatan Kades Tunggulsari.

Baca Juga  Realisasi Investasi Tertinggi di Jateng, KEK dan Pemkab Kendal RaihPenghargaan

Ketua Inspektorat Bidang Khusus (Irbansus) Kendal, Bayu Aji Pamungkas mengatakan, kehadirannya adalah tindak lanjut atas perintah langsung dari Bupati Kendal untuk merespons dinamika konflik yang terjadi di Desa Tunggulsari.

“Pertemuan ini sifatnya awal sebagai perkenalan. Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan memanggil pihak-pihak terkait satu per satu,” jelas Bayu di hadapan warga.

Terkait tenggat waktu 7 hari yang sebelumnya diberikan warga kepada pemerintah, Bayu menyatakan hal tersebut terlalu singkat. Menurut aturan perundang-undangan, penyelesaian laporan pengaduan pemeriksaan aparatur desa memiliki batas maksimal 45 (empat puluh lima) hari kerja.

Dengan dasar hukum yang digunakan antara lain, Pasal 20 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, yang menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kepala desa harus ditindaklanjuti paling lama 45 hari kerja sejak laporan diterima.

Baca Juga  Raperda APBD Perubahan 2025 Kabupaten Kendal Disetujui Bersama

“Kemudian Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, yang juga memberikan ruang waktu bagi inspektorat untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi secara menyeluruh,” terangnya.

Disisi lain, Nadhirin, perwakilan warga menegaskan tetap akan mengawal proses hukum dan administratif agar kepala desa segera dicopot dari jabatannya.

“Kami sudah bulat, tidak ada lagi kompromi. Kepala Desa harus dilengserkan karena sudah mengkhianati aspirasi masyarakat,” tegas Nadhirin.

Senada, Bonang, selalu Ketua RW 3 mengatakan, jika tuntutan warga tidak segera dipenuhi, mereka siap melakukan aksi lanjutan baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.

“Kami akan tetap mengawal dan siap melakukan aksi lanjutan baik di tingkat kabupaten maupun provinsi,” pungkasnya(win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

69 + = 75