KENDAl, lintasjateng.com – Tak kunjung mendapatkan solusi terkait mahalnya biaya pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sejak tiga tahun lalu, para apoteker di Kabupaten Kendal mengadu ke Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari.
SLF sendiri adalah dokumen penting yang membuktikan bahwa sebuah bangunan telah layak digunakan dan memenuhi standar yang berlaku. SLF menjadi syarat wajib dalam perizinan apotek di Indonesia.
Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kabupaten Kendal, Tjandra Winata bersama Wakil Ketua IAI Kendal, Aqip Ossa Eldurr Iftitah dan jajarannya diterima Bupati Tika di ruang kerjanya, Senin 19 Mei 2025.
Usai audiensi, Wakil Ketua IAI Kendal, Aqip Ossa Eldurr Iftitah menuturkan, selain silaturahmi dan memperkenalkan IAI Kendal yang siap berkolaborasi mendukung program-program pemerintahan bupati dan wakil bupati lima tahun kedepan, pihaknya juga menyampaikan aspirasi terkait persoalan biaya SLF yang cukup tinggi di Kabupaten Kendal.
“Kami juga menyampaikan aspirasi terkait problem yang sudah kami hadapi selama ini yang sudah lebih dari tiga tahun terkait SLF,” terang Ossa.
Ia menyebut, tingginya biaya pengurusan SLF terutama biaya konsultan atau pihak ketiga dinilai sangat memberatkan para pelaku usaha bidang kesehatan.
“Kalau di Kendal itu rate-nya sekitar Rp 10 juta sampai Rp 15 juta bahkan lebih. Itu paling murah untuk apotek. Kalau klinik bisa sampai Rp 45 juta,” ungkapnya.
Ossa berharap Pemkab Kendal dapat memberikan solusi terbaik untuk persoalan yang dihadapi para apoteker dan tenaga kesehatan tersebut dengan membebaskan persyaratan SLF terutama dibidang kesehatan.
“Untuk saat ini mau tidak mau kami harus tetap mengurus walaupun dengan biaya tinggi. Tapi harapannya ada formulasi terbaik, bahwa SLF itu tidak dipersyaratkan khususnya untuk bidang kesehatan,” tandasnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal, dr Abidin mengungkapkan, ada ratusan apotek di Kabupaten Kendal yang sebagian besar tahun 2026 ini harus perpanjangan izin usaha namun terkendala dengan mahalnya biaya perizinan SLF.
“Jadi tadi disampaikan biaya SLF ini ada yang Rp 45 juta, Rp 20 juta, Rp 30 juta itu rata-rata. Kalau di kabupaten lain ada regulasi daerah yang mungkin ada keringanan. Dan tadi yang diminta teman-teman supaya di Kendal ini ada regulasi yang mengatur agar tidak memberatkan terutama untuk apotik,” ujar dr Abidin.
Sementara, Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari mengatakan regulasi terkait aturan perijinan SLF telah diatur oleh pemerintah pusat, namun Pemkab Kendal akan berupaya mengambil kebijakan khusus seperti rencana pembentukan klaster sehingga tidak dipukul rata terkait perizinan SLF tersebut.
“Karena di kabupaten/kota lain memang sudah ada yang melakukan kebijakan khusus penyesuaian klaster-klaster. Kalau regulasi dari pusat kan pukul rata semuanya. Kalau di daerah lain perpanjang izin apotik hanya pakai surat keterangan. InsyaAllah kedepannya Kendal akan memberlakukan seperti itu. Kecuali yang besar-besar,” terangnya.(Win)