KENDAL, lintasjateng.com – Hasil rapat pleno yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Kendal, Senin 2 September 2024 menyatakan, dokumen permohonan sengketa Dico M Ganinduto – Ali Nurudin telah dinyakatan lengkap.
Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, verifikasi kelengkapan dokumen permohonan mencakup verifikasi formil dan materiil.
“Hasil Rapat pleno bawaslu, kami menyatakan dokumen pengajuan permohonan tersebut telah lengkap secara formil dan materill. Yanf kemudian diregister dengan nomor : 001/PS.REG/33.3324/IX/2024 dan dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Sengketa Pemilihan” ungkapnya melalui rilis, Senin 2 September 2024.
Disampaikan, petugas penerima permohonan Bawaslu Kendal selanjutnya menyampaikan hasil verifikasi kelengkapan dokumen permohonan kepada pemohon.
“Bawaslu juga mengirimkan pemberitahuan dan undangan musyawarah yang dilampiri jadwal pelaksanaan musyawarah kepada Pemohon (Paslon Dico – Ali) dan Termohon (KPU Kendal),” beber Hevy.
Ia menerangkan, tahapan selanjutnya adalah musyawarah mufakat akan dimulai besok, Selasa 3 September 2024 sampai 12 hari kalender kedepan.
“Musyawarah akan diawali dengan musyawarah tertutup, dan akan dilaksanakan paling lama dua hari. Dan alan dilaksanakan di Ruang Sidang Bawaslu, jalan Laut No 24 Kendal,” terang Katua Bawaslu Kendal.
Ditambahkan, Bawaslu juga menyusun jadwal musyawarah tertutup dan musyawarah terbuka selama 12 hari kalender kedepan, tetapi jadwal musyawarah dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan dinamika musyawarah .
“Berkenaan dengan jadwal musyawarah, tentunya disusun untuk mengatur jalannya proses musyawarah. Namun apabila ada dinamika musyawarah dalam musyawarah terbuka, maka dapat disesuaikan dengan kesepakatan para pihak sepanjang tidak melewati batas waktu. Yang jelas untuk musyawarah tertutup dilaksanakan paling lama dua hari” pungkasnya.(Win)