KENDAL, lintasjateng.com – DPRD Kendal menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Kesepakatan Bersama Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Perubahan tahun 2023 dan Penyampaian Raperda Kabupaten Kendal, Kamis, 31 Agustus 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kendal.
Meski sempat diwarnai dengan interupsi, namun dalam rapat paripurna tersebut telah menyepakati bersama KUA PPAS Perubahan tahun 2023 yang ditandai penandatanganan nota kesepakatan oleh Dewan Pimpinan Rapat bersama Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki.
Saat rapat berlangsung dua anggota DPRD, yakni Nashri dan Haryanto dari Anggota Fraksi Amanat Demokrat Sejahtera yang notabene sebagai partai pendukung pemerintahan menyampaikan interupsinya.
Nashri menyampaikan interupsi terkait jumlah kehadiran anggota DPRD yang menurutnya belum memenuhi kuorum. Nashri mengatakan, dalam rapat paripurna yang membahas terkait APBD maka kuorum adalah dua pertiga dari jumlah anggota.
“Maka kalau kita menggunakan ini dua pertiga dari jumlah anggota adalah 30 orang. Sementara kalau di luar APBD kuorum yang digunakan adalah 50 persen plus satu dari jumlah anggota,” ujar Nashri dalam interupsinya.
Untuk itu, Nashri meminta ketegasan kepada pimpinan rapat terkait menggunakan kuorum yang mana.
“Ini kan agendanya rangkaian, tadi saya menyampaikan itu ya hanya ingin menyamakan persepsi terkait dengan kuorum. Dimana pendapat pimpinan terkait kuorum ini, kalau memang kuorumnya 50 persen plus satu, ya sudah berarti persepsinya semua anggota harus disamakan,” ungkapnya.
Interupsi tersebut langsung dijawab oleh Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun selaku pimpinan rapat dengan membacakan pasal 135 huruf C, yaitu dihadiri lebih dari setengah atau seper dua jumlah anggota untuk rapat paripurna selain rapat yang dimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b).
Dijelaskan, huruf (a) dihadiri tiga per empat dari jumlah anggota, untuk mengambil persetujuan bersama atas hak angket, hak menyatakan pendapat serta hak mengambil keputusan. Sedangkan huruf (b), dihadiri minimal dua per tiga dari jumlah anggota untuk memberhentikan pimpinan DPRD, serta untuk menetapkan Perda dan APBD.
“Kita menggunakan pasal huruf C, karena hari ini belum penetapan Perda. Di sini jelas kata-katanya penetapan. Jadi 26 anggota yang menandatangani itu sudah kita anggap kuorum,” jelas Makmun
Sementara, Haryanto menyampaikan interupsinya terkait tahapan pembahasan badan anggaran yang tidak ada rapat penyimpulan. Sehingga dirinya menanyakan apakah dengan tahapan yang belum terlampaui, KUA PPAS tahun 2023 tersebut dapat disahkan.
“Kami hanya menanyakan, ketika rapat badan anggaran, tahap rapat penyimpulan belum terlampaui apakah itu sudah bisa disahkan. Menurut kami belum bisa disahkan ketua,” ucapnya.
Atas interupsi tersebut, Ketua DPRD Kendal menjawab, bahwa dalam rapat Banggar terakhir yang dilaksanakan di Yogyakarta beberapa waktu lalu telah disepakati bersama dan telah selesai.
“Jadi di penutupan Banggar terakhir kita di Yogyakarta, sudah kita sepakati di penyimpulan adalah digunakan untuk penyelarasan antara notulen dari Banggar dengan TAPD, sehingga tadi sudah dibacakan saudara Sekretaris Badan Anggaran,” jelasnya.
Meski diwarnai interupsi, dalam rapat paripurna telah menyepakati bersama KUA PPAS Perubahan tahun 2023 yang ditandai penandatanganan nota kesepakatan oleh Dewan Pimpinan Rapat bersama Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki.
Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki saat membacakan sambutan Bupati Kendal menyatakan, usai disetujui dan dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Kendal dengan DPRD Kendal.
Selanjutnya, Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan Tahun 2023 tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan program prioritas dan plafon anggaran yang diberikan kepada Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran Perangkat Daerah (RKA-PD), sekaligus dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.(Win)