KENDAl, lintasjateng.com – KPU Kabupaten Kendal, menggelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 dan Evaluasi Tahapan Penyusunan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi DPRD Kendal dalam Pemilu 2024, di salah satu kafe di Weleri, Selasa 4 April 2023.
Kegiatan dihadiri Ketua dan jajaran Komisioner KPU Kendal, perwakilan Bawaslu Kendal, perwakilan Kodim 0715/Kendal, Polres Kendal, perwakilan partai politik dan awak media.
Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, penyusunan dapil di Kabupaten Kendal, sebenarnya sudah cukup lama, yaitu sudah dimulai sejak 14 Oktober 2022 lalu sampai ditetapkan pada 9 Januari 2023. Kemudian hingga saat ini pihaknya wajib mensosialisasikan terkait dengan Dapil dan alokasi kursi DPRD Kendal.
“Sebelumnya KPU Kabupaten Kendal sudah melakukan sosialisasi kepada para tokoh masyarakat di Kabupaten Kendal, dan ini kedua kalinya kami melakukan sosialisasi dengan melibatkan para pengurus Partai Politik dan stakeholder terkait di Kabupaten Kendal,” tutur Hevy.
Dijelaskan, penyusunan dimulai dari penerimaan dan pencernatan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dan data wilayah, serta peta wilayah oleh KPU RI, dilanjutkan dengan penetapan jumlah kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU RI.
“KPU Kendal kemudian menyusun rancangan dapil (1 rancangan dapil), setelah mendapatkan persetujuan KPU RI. Rancangan dapil diumumkan selama tujuh hari untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat. Berikutnya, lanjut Hevy, KPU Kendal melaksanakan dua kali kegiatan Uji Publik Rancangan dapil (9 dan 15 Desember 2022) untuk mendapatkan tanggapan dari pihak terkait,” terangnya.
Ketua KPU Kendal juga menjelaskan, untuk Alokasi Kursi DPRD Kendal mengalami penambahan, yang mana sebelumnya pada Pemilu tahun 2019 hanya 45 kursi, dan Pemilu di tahun 2024 telah ditetapkan menjadi 50 kursi. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa jika jumlah penduduk di atas 1 juta, maka jumlah kursi di DPRD kabupaten jumlahnya 50 kursi.
“Sedangkan untuk Dapil di Kabupaten Kendal telah ditetapkan oleh PKPU No. 6 tahun 2023, yaitu tidak ada penambahan Dapil. Artinya masih tetap 6 Dapil di Kabupaten Kendal. Hanya saja untuk tambahan kursi, masing-masing Dapil mendapatkan 1 kursi kecuali Dapil 5,” imbuh Hevy
Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Kendal Divisi Teknis, Rokhimudin memaparkan, ada tujuh prinsip dalam penyusunan Dapil. Pertama adalah prinsip Kesetaraan Nilai Suara, yang mengupayakan harga kursi yang setara antara Dapil satu dengan yang lainnya. Kedua, ketaatan pada Pemilu yang proposional yang mengutamakan jumlah kursi besar, yaitu 6-12 kursi.
“Ketiga, prinsip Proporsionalitas, yaitu yang memperhatikan keseimbangan alokasi kursi antar Dapil. Keempat, prinsip Integritas Wilayah. Kelima, prinsip Cakupan Wilayah yang Sama. Enam, prinsip Kohesivitas, dan tujuh adalah prinsip Berkesinambungan,” ungkapnya.
Sehingga berdasarkan dari tujuh prinsip tersebut, menurut Rokhimudin Dapil di Kabupaten Kendal pada tahun 2024 masih tetap sama dengan tahun 2019, karena tidak ada pemekaran wilayah di Kabupaten Kendal.
“Di Kabupaten Kendal mendapatkan tambahan 5 Kursi di DPRD. Adapun rinciannya, untuk Dapil 1 sebelumnya hanya 9 kursi menjadi 10 kursi, Dapil 2 sebelumnya 7 kursi menjadi 8 kursi, Dapil 3 sebelumnya 7 kursi menjadi 8 kursi, Dapil 4 sebelumnya 8 kursi menjadi 9 kursi, Dapil 6 sebelumnya 7 kursi menjadi 8 kursi, dan Dapil 5 masih tetap yaitu 7 kursi. Penambahan kursi di Dapil berdasarkan jumlah pemilih pada Pemilu tahun 2024 mendatang,” tutup Rokhimudin.(Win)