Lapas Kelas 1 Batu Nusakambangan Ikuti Kegiatan Supervisi RKA-K/L Satuan Kerja di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Tahun 2023

Lapas Kelas I Batu Nusakambangan yang di wakili oleh Akhmad Khanifudin selaku PLH dari Kasubag Keuangan Mengikuti Kegiatan Supervisi RKA-K/L, Foto : Humas Lapas Batu

Semarang – Lapas Kelas I Batu Nusakambangan yang di wakili oleh Akhmad Khanifudin selaku PLH dari Kasubag Keuangan Mengikuti Kegiatan Supervisi RKA-K/L Satuan Kerja di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Tahun Anggaran 2023. Rabu (28/09/2022)

Bertempat di Aula Kresna Basudewa Kantor Wilayah Jawa Tengah dilaksanakan kegiatan Rapat Perihal Penyesuaian Pagu Anggaran Satuan Kerja dan Pelaksanaan Kegiatan Supervisi RKA-K/L Satuan Kerja di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Tahun Anggaran 2023.

Baca Juga  Petugas Lapas di Nusakambangan Dapat Rumah Dinas, Gor, dan Masjid Baru

Supervisi RKAK/L Pagu Anggaran merupakan bagian dari proses perencanaan dan penganggaran yang dilakukan dengan melakukan verifikasi atas kelengkapan dan kebenaran dokumen yang dipersyaratkan serta kepatuhan dalam penerapan kaidah-kaidah perencanaan penganggaran.

Aparatur Kementerian Hukum dan HAM terus dituntut untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat baik di lingkungan Kantor Wilayah maupun di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Keimigrasian sebagaimana harus diimbangi dengan kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) dan sarana prasarana yang memadai. Penerapan restrukturisasi program dan kegiatan menuntut aparatur kementerian hukum dan ham untuk dapat menunjukan kepada masyarakat bahwa seluruh kegiatan yang akan dilakukan harus jelas, pembiayaannya terukur dan berorientasi pada hasil (outcome).

Baca Juga  Pantau WBP Dari Layar Monitor, Kapusdatin Balitbangkumham dan Dokter Jiwa RSCM Akui Teknologi CCTV

Analisis dan Supervisi Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Tahun Anggaran 2023 ini  diharapkan dapat menjadi wahana refleksi dan evaluasi serta tindak lanjut penelitian Pagu Anggaran Satuan Kerja TA. 2023 yang sebelumnya telah dilaksanakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 + 3 =