JAKARTA, Lintasjateng.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo, dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Dari berbagai sumber, keputusan vonis hukuman mati dibacakan langsung oleh Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
“Menyatakan terdakwa Ferdi Sambo SH SIK MH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama,” kata Hakim Ketua.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” tandas Hakim Wahyu, yang disambut sorakan para pengunjung sidang.
“Memerintahkan kepada terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain,” imbuh Hakim Ketua.
Sementara ibunda almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak merasa bersyukur dan berterima kasih kepada majelis hakim.yang telah menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
“Bapak hakim yang mulia sangat bijaksana dengan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Sambo yang telah melakukan pembunuhan yang sangat keji dan kejam kepada anak saya,” ungkap Rosti.(Mash)