Kendal  

BUMDes Akan Dapat Bantuan Keuangan Khusus, Ini Syaratnya

KENDAL, lintasjateng.com – Pemerintah Kabupaten Kendal terus mendorong agar Badan Usaha Milik Desa (BumDes) terus berkembang. Salah satunya dengan dengan menyusun Rancangan Peraturan Bupati terkait Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk ketahanan masyarakat yang terfokus untuk pengembangan BUMDes.

Hal ini disampaikan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Yanuar Fatoni usai kegiatan Sosialisasi Urgensi Pemberdayaan BUM Desa Sebagai Penggerak Perekonomian Untuk Mendukung Pembangunan Nasional di Kabupaten Kendal yang digelar di Pendopo Tumenggung Setda Kendal, Rabu 8 Maret 2023.

Yanuar mengatakan, pihaknya telah menyusun rancangan bupati terkait BKK Dusun yang fokus pada pengembangan BUMDes. Namun tentunya untuk mendapatkan BKK Dusun, BUMDes harus sudah berbadan hukum.

“Jadi syarat-syarat yang nantinya harus dipenuhi ketika BUMDes itu ingin mendapatkan sebuah bantuan yaitu harus berbadan hukum. Kemudian besaran BKK ini nantinya tergantung pemeringkatan BUMDes. Jadi misalnya untuk desa perintis Rp 100 juta, desa pemula diatasnya, kemudian desa berkembang sampai desa maju tentunya berbeda,” ungkapnya.

Sehingga menurut Yanuar, dengan kebijakan tersebut dapat memberikan motivasi kepada BUMDes untuk segera membuat badan hukum dan berkeinginan untuk lebih maju.

Baca Juga  Pendaftaran Calon Ketua MPC PP Kendal Dibuka, Ini Syarat Yang Harus Dipenuhi

“Kalau BUMDes yang tergolong maju di Kabupaten Kendal baru satu di Desa Karangtengah Kaliwungu. Itu berbentuk UMKM,” jelas Yanuar.

Yanuar berharap, BUMDes tidak hanya sekedar formalitas didirikan, tapi harus melihat potensi yang ada di desa. Hingga saat ini hanya satu BUMDes di Kendal yang tergolong BUMDes maju. Menurutnya masih banyak BUMDes yang hanya sekedar didirikan namun tidak di kelola dengan baik.

“BUMDesa harus dapat mengangkat potensi yang ada. Tidak hanya sekedar menjadi formalitas. Jangan yang penting punya BUMDes formalitas, setelah itu tidak tau harus bagaimana. Nah tentunya skill atau SDM itu tentunya harus dilatih dan yang jelas didukung permodalan,” harap Kepala Dispermasdes.

Ditambahkan, hingga saat ini status Desa Mandiri di Kabupaten Kendal berjumlah 15 desa. Diharapkan status Desa Mandiri tersebut tidak hanya sekedar menjadi status. Namun benar-benar menjadi Desa Mandiri yang tidak tergantung pada bantuan apapun.

“Kalau hanya status mandiri ketika DD (Dana Desa) atau ADD (Alokasi Dana Desa) dihentikan mereka masih tidak bisa jalan roda pemerintahannya,” imbuhnya.

Baca Juga  Cegah Aksi Tawuran, Polres Kendal Beri Pembinaan Siswa

Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Bupati Kendal, Dico M Ganinduto. Dengan narasumber secara luring maupun daring dari Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Erny Veronica Maramba, dan melalui daring Direktur Pengembangan Usaha Ekonomi Desa, Ditjen PPMD, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, Nugroho Setijo Nagoro, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis Ape Ruswandana.

Sementara, Bupati Kendal Dico M Ganinduto BUMDes dapat memberikan sumbangsih nyata bagi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat desa. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Semua desa di Kabupaten Kendal harus memiliki satu BUMDes.

“Sehingga setiap desa terbentuk BUMDes, sebagai wadah untuk dalam memanfaatkan potensi desa yang ada di desanya, serta dapat memberi pemasukan Pendapatan Asli Desa, dan membuka lapangan kerja bagi masyarakat desanya,” tandasnya.

Hingga saat ini dari 241 BUMDes dan 18 BUM Desa bersama yang sudah berbadan hukum sebanyak 23 BUMDes, 16 BUM Desa Bersama sedang dalam proses
pengajuan badan hukum, dan yang lainnya akan menerima sosialisasi dan fasilitasi secara bertahap pada tahun ini.(Win).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

12 − = 9