Kendal  

Optimalisasi Aset Desa, 48 Desa Tandatangi Perjanjian Kerjasama

KENDAL, lintasjateng.com – Dalam rangka optimalisasi aset desa, Pemerintah Kabupaten Kendal menjembatani penandatanganan perjanjian kerjasama antara Kepala Desa dengan Kejaksaan Negeri Kendal dan Kantor Pertanahan ATR-BPN Kendal terkait penatalaksanaan aset tidak bergerak milik desa dan penanganan permasalahannya di ruang Abdi Praja Setda Kendal, Senin 3 Juni 2024.

Penandatanganan dilaksanakan oleh 48 kepala desa di Kabupaten Kendal dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Erny Veronica Maramba dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal Agung Taufik Hidayat. Disaksikan langsung oleh Bupati Kendal, Dico M Ganinduto.

Bupati Kendal, Dico M Ganinduto menyatakan, bahwa kegiatan penandatangan kerjasama ini untuk mengoptimalisasi aset-aset yang dimiliki pemerintah daerah. Dirinya berharap para kepala desa dapat segera menindaklanjuti perjanjian kerjasama ini.

“Segera ditindaklanjuti, karena ini sangat penting. Bagaimana kita bisa mengoptimalkan aset kita kalau asetnya belum kita kuasai secara administratif dan fisik,” ujar Bupati Dico.

Menurutnya, aset merupakan salah satu pondasi dalam rangka memberikan pembangunan yang maksimal. Untuk itu, Dico menegaskan optimalisasi aset perlu untuk dilakukan.

Baca Juga  Eratkan Silaturahmi, Paguyuban Elang Pantura Gelar Halal Bi Halal

“Dan kita juga harus berinovasi memastikan bahwa aset yang sudah kita kuasai kedepan bisa kita manfaatkan dan memberikan dampak semaksimal mungkin bagi masyarakat,” tegasnya.

Dico menambahkan, ada sebanyak 48 desa di Kabupaten Kendal yang saat ini menandatangani perjanjian kerjasama dengan Kejari dan Kantor Pertanahan Kendal.

“Hari ini yang MoU 48 desa. Tadi saya dengar memang banyak desa yang lainnya memang sudah bisa dibilang aman dalam hal sertipikasi asetnya. Tapi nanti kita akan cek lagi, kita pastikan desa mana lagi yang perlu pendampingan,” imbuh Bupati Dico.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal Agung Taufik Hidayat menyambut baik kerjasama dengan kepala desa dalam hal penataan aset tidak bergerak di desa. Menurutnya kerjasama ini dalam rangka penataan terkait dengan aset tidak bergerak berupa tahan serta penanganan terhadap permasalahan aset desa.

“Jadi kita tidak hanya memberikan kepastian hukum terkait hak atas tanah kepada aset desa berupa tanah tetapi kita berupaya menyelesaikan permasalahan terkait dengan tanah di desa,” jelasnya.

Baca Juga  Sasar Kaum Milenial, Helmi Budiharja Dari MC Merambah ke Dunia Politik

Dipaparkan ada sekitar 2.700 bidang tanah aset desa yang belum bersertifikat. Ia meminta agar para kepala desa bisa segera menyampaikan permohonan sehingga bisa segera diselesaikan.

“Mudah-mudahan semua bisa segera diajukan permohonan dan bisa segera diselesaikan. Nanti kita akan lakukan sosialisasi karena sekarang perbitan sertipikat secara elektronik. Jadi desa punya akun untuk mengajukan permohonan melalui elektronik,” papar Agung..

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Erny Veronica Maramba menyebut, penandatanganan MoU dengan 48 kepala desa di Kendal ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepakatan yang dilaksanakan sebelumnya. Menurutnya semua aset negara baik pemerintah pusat hingga pemerintah desa harus mempunyai sertipikat yang sah. Sehingga nantinya tidak menimbulkan masalah, saat digunakan untuk layanan dasar masyarakat

“Perjanjian kerjasama ini selain sertipikat, juga pengintegrasian data dan bagaimana mengelola pemanfaatan aset desa. Jadi supaya aset desa bisa ditingkatkan potensi atau manfaat desa itu dan menjadi PADes dari desa masing-masing,” ungkapnya.(Win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

11 − = 6