Kendal  

DPRD Kendal Terima Penyampaian Rancangan KUPA-PPAS Perubahan Tahun 2024

KENDAL, lintasjateng.com – DPRD Kabupaten Kendal menggelar Rapat Paripurna Penyampaian KUPA-PPAS Perubahan APBD 2024 dipimpin Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun didampingi para Wakil Ketua DPRD Kendal, di ruang paripurna, Jumat 26 Juli 2024.

Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun menyampaikan, penyampaian rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2024 ini memiliki peran penting dalam tahapan penetapan APBD Perubahan Kabupaten Kendal tahun 2024.

“Kami mengharap dalam pembahasan ini nanti bisa transparan, akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan begitu diharapkan pemerintah daerah dapat fokus pada program-program yang memiliki dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi,” harapnya.

Ia menyebut, KUPA-PPAS Perubahan tahun 2024 membantu mengarahkan alokasi dana secara tepat dan memastikan data tersedia untuk pelaksanaan program yang telah direncanakan.

Baca Juga  Ketua Baru Forsekdesi Diharapkan Dapat Merangkul Semua Pihak

“Selain itu KUPA-PPAS Perubahan juga memfasilitasi proses pengawasan oleh pihak-pihak terkait, seperti DPRD dan masyarakat. Dengan adanya dokumen yang jelas mengenai prioritas dan alokasi anggaran, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik dapat terjamin,” ujar Muhammad Makmun.

Makmun menambahkan, proses pembahasan Kebijakan KUPA dan PPAS Perubahan ini dilaksanakan oleh Bupati Kendal bersama DPRD Kabupaten Kendal. Sebagai bagian dari mekanisme demokrasi, anggaran dan pengawasan dalam pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan tahun 2024.

Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki yang membacakan penyampaian Bupati Kendal menyebut, secara garis besar proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah dalam Rancangan KUPA dan PPAS Kabupaten Kendal tahun 2024, yakni Pendapatan Daerah sebelum perubahan sebesar Rp2.505.847.594.179, setelah perubahan menjadi sebesar Rp2.572.693.770.388.

Baca Juga  Lindu Aji Tabuh Kemenangan untuk Prabowo - Gibran

“Belanja Daerah sebelum perubahan sebesar Rp 2.554.502.569.720, setelah perubahan mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp 2.710.823.152.865. Pembiayaan Netto sebelum perubahan sebesar Rp48.654.975.541,setelah perubahan menjadi sebesar Rp138.129.382.477,” beber Windu Suko Basuki.

Ditambahkan, berdasarkan hasil evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024 Semester I menunjukkan adanya perkembangan program, kegiatan dan sub kegiatan yang kurang berjalan sesuai asumsi awal penyusunan RKPD. Baik berupa pergeseran, penambahan dan/atau pengurangan kegiatan dalam upaya efisiensi dan efektivitas pencapaian penyelesaian permasalahan.

“Oleh karena itu perlu dilakukan perubahan RKPD tahun 2024 sebagai dasar penyusunan penyusunan perubahan KUPA dan PPAS Perubahan Tahun 2024,” pungkasnya.(win).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7 + 3 =