Kendal  

3.239 Pemilih Meninggal Dunia Masih Terdata di Pilkada 2024

KENDAL, lintasjateng.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu ) Kabupaten Kendal menemukan sebanyak 3.239 pemilih yang telah meninggal dunia masih masuk dalam data pemilih pada Pilkada 2024.

Hal ini terungkap dalam acara jumpa pers terkait hasil pengawasan terhadap kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pada Pilkada Serentak 2024 yang digelar Bawaslu Kendal di Gedung Gakumdu, Senin 5 Agustus 2024.

Dikatakan, dari hasil uji petik ditemukan pemilih telah meninggal dunia sebanyak 3.239 dan pemilih ganda sebanyak 33, pemilih pindah domisili sebanyak 903, jumlah pemilih yang merupakan anggota TNI ada 12.

“Kemudian pemilih yang belum 17 tahun tetapi belum masuk daftar pemilih sementara sebanyak 663. Jumlah pemilih yang beralih dari anggota TNI ada 2, dan jumlah pemilih yang datang karena pindah domisili ada 191,” terang Hevy.

Selain itu, lanjutnya, hasil pengawasan sejumlah 1.612 TPS yang ada di 286 desa di Kabupaten Kendal didapati sejumlah temuan. Diantaranya didapati 4 Kepala Keluarga yang tidak dicoklit tetapi ditempel stiker, 12 Kepala Keluarga yang sudah dicoklit tetapi tidak ditempel stiker.

Baca Juga  Inilah Para Pemenang Undian Tabungan BIMA Bank Jateng di Kendal

“Ada pantarlih yang penempelan stiker saja tanpa kemudian bertemu dengan yang bersangkuran, itu ada 4 kepala keluarga. Kemudian yang sudah dicoklit tapi tidak ditempel stiker ada 12,” terangnya.

Hevy menyebut dalam prosesnya ada klarifikasi bahwa kepala keluarga yang bersangkutan memang tidak mau ditempeli stiker. Tetapi ia menegaskan, prosedurnya ketika yang bersangkutan tidak mau ditempeli stiker harus ada dokumentasi penerimaan.

“Harusnya Pantarlih melakukan prosedur itu, tapi kemarin tidak. Kemudian dilakukan coklit ulang dengan prosedurnya diperbaiki,” bebernya.

Hevy menambahkan, indikator lain yang dilakukan pengawasan Bawaslu dalam proses coklit adalah pantarlih yang terbukti sebagai anggota parpol maupun tim kampanye.

“Pantarlih yang terbukti menjadi anggota parpol tidak ada. Walaupun ada terdaftar dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik). Tetapi dalam proses perekrutannya sudah dilakukan klarifikasi dan ada surat pernyataan bahwa tidak terlibat dalam anggota parpol,” imbuh Ketua Bawaslu.

Baca Juga  Akhirnya Setelah Mengabdi Cukup Lama, 162 Tenaga Kesehatan di Kendal Terima SK Pengangkatan PPPK

Selain itu juga ditemukan bahwa ada 2 temuan Pantarlih yang tidak mencoklit secara langsung.

“Jadi ada penyimpangan, yang bersangkutan ridak mencoklit tapi coklitnya diatas meja,” tandasnya.

Ia menegaskan bahwa hasil-hasil temuan pengawasan terhadap coklit sudah disampaikan kepada KPU Kendal untuk dilakukan tindaklanjut.

“Bawaslu telah melakukan koordinasi dan telah kami berikan saran kepada KPU. Dan KPU sudah melakukan tindaklanjut,” tandasnya.

Sementara, Rizky Kustyardhi menjabat Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kendal menyampaikan, hasil pengawasan Bawaslu Kendal ini telah ditindaklanjuti dan segera dilakukan perbaikan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu Kendal yang turut mengawal proses coklit. Insyaallah hak pilih di Kabupaten Kendal bisa kita kawal dengan baik,” harapnya.(Win).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

80 − = 77