KENDAL, lintasjateng.com – Peringatan Hari Anti Korupsi Dunia (Hakordia) 2024 Kabupaten Kendal dengan tema “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju” digelar di Pendopo Tumenggung Bahurekso Setda Kendal, dan diisi dengan paparan dari sejumlah narasumber.
Diantaranya, Inspektur Provinsi Jawa Tengah, Dhoni Widianto, Ketua Umum Lembaga Prestasi Indonesia Dunia (Leprid) Paulus Pangka, Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Lila Nasution, dan Polres Kendal.
Pada kesempata tersebut, juga diberikan penghargaan terkait program inovasi pendampingan hukum dan penatalaksanaan aset tidak bergerak milik desa pertama di Indonesia dari Ketua Umum Leprid kepada Bupati Kendal, Dico M Ganinduto.
Kemudian kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Lila Nasution, Kepala Seksi Perdata & Tata Usaha Negara Kajari Kendal, Rara Ayu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal, Agung Taufik Hidayat, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal, Yanuar Fatoni, Ketua Paguyuban Kepala Desa Bahurekso, Suyoto
Bupati Kendal, Dico M Ganinduto menyampaikan, melalui peringatan Hakordia 2024 ini dapat menjadi pengingat seluruh stakeholder agar terus bisa memberikan yang terbaik untuk seluruh masyarakat di Kabupaten Kendal.
“Peringatan Hakordia 2024 ini merupakan pengingat serta evaluasi untuk seluruh stakeholder dan masyarakat di Kabupaten Kendal agar terus melanjutkan gerakan anti korupsi di Indonesia. Ini adalah upaya untuk menggaungkan terkait prinsip-prinsip anti korupsi kepada seluruh stakeholder di Kabupaten Kendal,” ujar Dico.
Dico mengapresiasi atas penghargaan yang telah diberikan Leprid yang merupakan penghargaan pertama di Indonesia terkait penyelamatan aset desa di Kabupaten Kendal.
“Aset desa itu sangat banyak kalau ini bisa diselamatkan dan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk keperluan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat akan memberikan dampak luar biasa. Mudah-mudahan ini bisa menjadikan percontohan untuk daerah lainnya,” harapnya..
Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Lila Nasution mengaku bangga atas penghargaan yang diberikan oleh Leprid. Terlebih penghargaan program inovasi pendampingan hukum dan penatalaksanaan aset tidak bergerak milik desa ini merupakan penghargaan pertama di Indonesia.
“Tapi ini tidak menjadikan kami puas, ini adalah titik awal. Karena inovasi ini merupakan starting point bagi kami untuk kedepannya memberikan lebih banyak pelayanan yang terbaik untuk masyarakat di Kabupaten Kendal. Dan kami mulai dari desa,” tegas Lila Nasution.
Ketua Umum dan Pendiri Leprid, Paulus Pangka mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Kendal yang turun langsung memberikan edukasi kepada masyarakat di desa terkait dampak penyalahgunaan aset desa yang tidak bergerak.
“Dimana 286 desa/kelurahan di 20 kecamatan yang ada di Kabupaten Kendal ini didatangi oleh kejaksaan bekerjasama dengan BPN, Dispermasdes dan desa Mereka memberikan pengertian tentang dampak penyalahgunaan aset milik desa yang tidak bergerak,” pungkasnya.(win)