Kendal  

DLH Tutup Depo Sampah di Pinggir Jalan Raya Kaliwungu

KENDAL, lintasjateng.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kendal akhirnya melakukan penutupan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) atau depo sampah sementara yang berada di tepi Jalan Raya Kaliwungu, Kamis 8 Mei 2025.

Penutupan depo sampah yang berlokasi di Kampung Pandean, Desa Krajankulon yang berbatasan dengan Rel Kereta Api Kaliwungu ini dilakukan karena kondisinya sudah tidak terkendali. Banyak warga yang asal buang sampah di lokasi tersebut, sehingga mengganggu kenyamanan warga yang melintas dan warga sekitar.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kendal, Aris Irwanto mengatakan, penutupan depo sampah di pinggir Jalan Raya Kaliwungu tersebut dilakukan untuk memberikan kenyamanan bagi warga sekitar, termasuk pengendara yang melintas. Terlebih di sekitar lokasi tersebut banyak tempat usaha warga.

Baca Juga  Bupati Kendal Lantik Empat Pejabat Tinggi Pratama

“Ini dalam rangka menciptakan kawasan kota yang indah, asri, nyaman untuk masyarakat. Dan agar masyarakat tidak terganggu dengan adanya depo sampah tersebut,” kata Aris Irwanto.

Selain itu, depo sampah yang berada di sebelah rel kereta api ini juga dikeluhkan oleh pihak PT Kereta Api Indonesia. Terlebih depo sampah tersebut berada di lahan milik PT KAI.

“Mereka sangat gerah dengan kondisi itu. Dan mereka bersurat ke kita meminta depo dipindah atau ditutup. Tadinya kita sudah kita rencanakan akan ditutup pada Agustus, dan hari ini kita lakukan penutupan,” ungkapnya.

Menurutnya, langkah ini juga mengacu pada Surat Edaran Bupati Kendal Nomor 600.4.15.2/879/2025 tentang Penutupan Depo Transfer Sampah serta surat dari PT KAI DAOPS 4 Semarang Nomor KL.310/IV/1/D0.4/2025 tertanggal 16 April 2025 yang meminta agar dilakukan pembersihan dan pengosongan area TPS.

Baca Juga  Pimpin Upacara Hari Pahlawan, Ini Pesan Kapolres kepada Jajarannya

Dia menambahkan, usai penutupan depo sampah ini, maka jika masih ada warga yang membuang sampah di area tersebut dapat dikenakan sanksi baik administrasi atau pidana sesuai Perda Nomor 13 tahun 2012

“Kami harapkan warga yang dipelopori pemerintah desa untuk membuang sampah di TPA Darupono. Apabila masyarakat masih membuang sampah di depo sementara, kita kenakan hukuman kuringan atau denda sesuai Perda,” tegas Aris.

Aris menyebut, di lokasi sekitar depo sementara telah dipasang CCTV sebagai salah satu upaya pengawasan yang dilakukan Pemkab Kendal.

“Depo kontainer sudah kita ambil, dan akan kita pindahkan di beberapa tempat,” bebernya.(Win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 21 = 30