Kendal  

Ini Jawaban Bupati atas Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kendal tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024

KENDAL, lintasjateng.com – DPRD Kabupaten Kendal menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda yakni penyampaian jawaban Bupati atas penyampaian Pandangan Umum Fraksi – fraksi terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kendal tahun 2024 dan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD tahun 2025 – 2029.

Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Kendal, Senin 26 Mei 2025 dipimpin Wakil Ketua DPRD Kendal, Bagus Bimo Alit didampingi Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq dan jajaran wakil ketua. Serta dihadiri Wakil Bupati Kendal, Benny Karnadi, Pj Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari, dan Kepala OPD terkait.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD Kendal, Bagus Bimo Alit mengatakan, penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kendal tahun 2024 telah disampaikan pada Rapat Paripurna hari Jum’at tanggal 23 Mei 2025.

Ia menyampaikan terima kasih atas jawaban dari Bupati Kendal yang dibacakan oleh Wakil Bupati Kendal.

“Terima kasih kepada Wakil Bupati Kendal yang telah memberikan jawaban bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kendal tahun anggaran 2024,” katanya.

Agenda selanjutnya, penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Tahun 2025-2029. Bimo menerangkan, sebagaimana diketahui bersama bahwa latar belakang perencanaan pembangunan jangka menengah daerah telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 86 Tahun 2017.

“Adapun yang menjadi prinsip pembangunan daerah yaitu merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanan pembangunan nasional, dilakukan oleh pemerintah daerah bersama pemangku kepentingan sesuai peran dan kewenangan masing-masing, serta terintegrasi dalam rancangan pembangunan daerah, berdasarkan pada kondisi dan potensi yang dimiliki masing-masing sesuai dinamika perkembangan daerah dan nasional,” terang Bimo.

Berdasarkan Surat Bupati Kendal Nomor : 00.7.2.2/851/Baperlitbang tanggal 23 Mei 2025 perihal Rancangan Perda RPJMD Kabupaten Kendal tahun 2025-2029. Terkait hal tersebut bahwa Rancangan Peraturan Daerah RPJMD ini tentunya memuat penjabaran visi dan misi serta program kerja Bupati dan Wakil Bupati Kendal yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan bagi seluruh pihak, baik pemerintah, masyarakat, dunia usaha serta pihak lainya.

Baca Juga  Peringatan Hari TBC Sedunia, Muhammadiyah Bersama USAID Lawan TBC

“Nantinya rencana pembangunan daerah yang akan ditetapkan dapat terwujud sesuai dengan visi dan misi, tujuan, sasaran dan arah kebijakan yang telah ditetapkan. Dan menjamin konsistensi antara perencanaan, pembiayaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan di Kabupaten Kendal. Sehingga kesejahteraan masyarakat dapat tercapai melalui sinegritas, koordinasi dan sinkronisasi oleh masing – masing pelaku pembangunan didalam satu pola sikap dan pola tindak,” lanjut Wakil Ketua DPRD Kendal.

Sementara, Wakil Bupati Kendal, Benny Karnadi dalam penyampaian jawaban atas pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kendal terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kendal tahun 2024 mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kendal, Forkopimda Kendal, dan para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta seluruh lapisan masyarakat yang telah memberikan dukungan dan partisipasinya.

“Kami ucapkan terima kasih atas dukungannya sehingga dengan alokasi anggaran yang telah direncanakan bisa dilaksanakan dengan baik serta kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Semoga kerja sama yang terjalin dengan baik ini, akan dapat kita bina dan ditingkatkan lagi di masa mendatang,” ujar Wabup Kendal.

Ia berharap, dengan dukungan seluruh stakeholder dan masyarakat, sehingga Kabupaten Kendal akan tetap dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian serta dapat mengelola keuangan daerah secara lebih transparan dan akuntabel.

“Sehingga dapat menghasilkan output maupun outcome yang lebih berkualitas bagi kemajuan Kabupaten Kendal,” harapnya.

Baca Juga  Wabup Kunjungi Keluarga Korban Pohon Tumbang di Darupono

Wabup memaparkan, target PAD Kendal tahun 2024 yang dianggarkan senilai Rp2.611.706.784.388 dan dapat direalisasikan senilai Rp2.517.760.834.002 atau sebesar 96,40 persen dari target yang ditetapkan. Sementara realisasi belanja tercapai sebesar 95,50 persen atau sebesar Rp2.626.128.268.893.

“Pencapaian realisasi belanja ini lebih tinggi 6,10 persen dari tahun 2023 yang sebesar Rp2.745.093.332.750. Realisasi belanja tahun 2024 tersebut sudah cukup optimal, adapun sisa 4,50 persen yang tidak terserap merupakan penghematan belanja dari sisa kontrak dan penghematan dari anggaran belanja yang bersifat penyediaan,” paparnya.

Disampaikan, jumlah Silpa tahun 2024 senilai Rp29.769.947.586,56 mengalami penurunan sebesar 71,13 persen jika dibandingkan dengan tahun 2023 yaitu senilai Rp103.129.382.477,56.

“Penggunaan Silpa ini perlu dibahas lebih lanjut dalam pembahasan Perubahan APBD Tahun 2025 mendatang,” imbuh Benny.

Sementara perihal catatan khusus Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terkait terkait dengan kelebihan pembayaran dan pemborosan keuangan di bidang infrastruktur dan pelaksanaan pekerjaan swakelola bimbingan teknis yang cukup besar harus segera ditindaklanjuti dengan serius, dengan penyetoran kembali ke Kasda sesuai ketentuan.

“Dan melaksanakan langkah preventif dengan meningkatkan komitmen dan pengendalian intern pada tiap-tiap SKPD, dan kedepannya tidak boleh terulang lagi, sehingga opini Wajar Tanpa Pengecualian dapat terus dipertahankan dan kualitas pengelolaan keuangan daerah dapat ditingkatkan,” ungkapnya.

Wabup menegaskan, dalam pengelolaan keuangan daerah pihaknya senantiasa mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berupaya semaksimal mungkin untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan.

“Dengan selesainya pelaksanaan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal tahun 2024, maka kita dapat memperoleh gambaran kemampuan penyediaan dana dan penyerapannya baik di bidang pendapatan, belanja daerah, dan pembiayaan daerah,” pungkasnya.(Win/Adv).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 79 = 83