Kendal  

Paket Pekerjaan Tender di Kendal yang Sudah Berproses Masih 38 Persen

KENDAL, lintasjateng.com – Berdasarkan hasil monitoring, hingga 13 Agustus 2025 paket kegiatan yang dilaksanakan secara tender atau seleksi masih sekitar 38,15 persen.

Dari 76 paket kegiatan, hanya 29 paket yang sudah dilakukan kontrak atau masih berproses. Sementara 47 lainnya belum diproses oleh sejumlah OPD di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kendal.

Hal ini diungkapkan oleh Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari dalam Rapat Koordinasi Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran (Tepra) Kabupaten Kendal dalam rangka Percepatan Pembangunan Infrastruktur Pemerintah Kabupaten Kendal 2025 di Gedung Abdi Praja Setda Kendal, Selasa 19 Agustus 2025.

“Data terbaru per tanggal 13 Agustus 2025 dari total 76 paket baru 29 paket yang sudah dilakukan kontrak atau berproses di Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Ini keseluruhan masih sekitar 38,15 persen. Artinya masih ada 47 paket di perangkat daerah,” terang Bupati Tika.

Baca Juga  Pengurus PPDI Periode 2023-2028 Siap Perjuangkan Siltap

Ia berharap melalui rapat koordinasi tersebut masing-masing OPD dapat menyampaikan permasalahannya terkait kenapa masih banyak kegiatan yang melalui tender yang belum berproses.

“Masing-masing OPD menyampaikan laporan-laporan, nanti kita identifikasi bersama-sama. Ini kan kita takutnya anggaran penetapan belum terserap banyak, terus nanti ada perubahan jadi ketumpuk-tumpuk,” ujar Bupati Tika

Pj Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari menyampaikan, jika melihat data tersebut penyerapan kegiatan anggaran 2025 hingga Agustus 2025 ini dinilai belum maksimal.

“Berdasarkan data sampai 13 Agustus menurut saya ini masih rendah,” kata Pj Sekda.

Ia berharap melalui monitoring dan evaluasi terkait realisasi anggaran menjadi upaya untuk akselerasi evaluasi OPD selaku pengguna anggaran untuk mempercepat kegiatan yang melalui proses tender tersebut.

Baca Juga  Desa Bumiayu Weleri Dinobatkan Jadi Sepuluh Besar Desa Cantik Tingkat Nasional

“Jadi ada beberapa yang belum berproses, memang untuk pergeseran ketiga itu juga waktunya kemarin di bulan Juli akhir. Karena kegiatan-kegiatan itu tidak hanya fisik tetapi persiapan perencanaan, kemudian, pengadaan barang dan jasa di PBJ, pelaksanaan kontruksi dan pengawasan,” terangnya.

Ia meminta, OPD selaku pengguna anggaran agar melakukan pengendalian, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan masing-masing perangkat daerah. Serta memperhatikan batas wakiu pekerjaan jangan sampai melebihi Tahun Anggaran 2025.

“Harapannya tahapan ini dapat dilaksanakan dengan normal, jangan sampai nanti ada tahapan yang tidak dilaksanakan. Tadi sudah kita identifikasi nanti ada beberapa yang akan kita bantu, kita dampingi dan kita koordinasikan. Misalnya terkait dengan penyiapan lokasi, kemudian akselerasi di tenaga Pengadaan Barang dan Jasa karena teman-teman di PBJ ini terbatas juga,” imbuhnya.(Win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 69 = 70