KENDAL, lintasjateng.com – Jajaran Polres Kendal akan menindak tegas semua kendaraan yang parkir di bahu jalan yang ada tanda larangan parkir, termasuk Truk yang nekat parkir sembarangan.
Hal ini dikatakan, Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam usai melaunching dua program inovasi yakni program Bahu Jalan Dilarang Parkir Untuk Keselamatan (Bahureksa) dan Satlantas Polres Kendal Peduli Kaum Rentan (Spartan), di Halaman Mapolres Kendal, Selasa 14 Februari 2023.
AkBP Jamal Alam menyampaikan, program Bahureksa dan Spartan merupakan program inovasi dari Satlantas Polres Kendal yang diharapkan dapat meningkatkan keselamatan lalu lintas di Kabupaten Kendal.
“Ini adalah dua inovasi yang kreatif dari jajaran Polres Kendal. Saya memberikan apreasiasi dan penghargaan, dengan inovasi ini kita harapkan keselamatan lalu lintas ini lebih terjaga di Kabupaten Kendal,” ujarnya.
Dirinya menjelaskan, Program Bahureksa yang digagas Satlantas Polres Kendal dalam rangka gelaran Operasi Keselamatan Candi 2023, akan dilakukan dengan patroli rutin oleh Satlantas Polres Kendal menggandeng Dinas Perhubungan Kendal.
“Dalam Program Bahureksa ini akan dilakukan patroli bersama secara rutin antara Satlantas Polres Kendal dengan Dishub Kendal,” tuturnya.
Kapolres menambahkan, bagi para pengemudi yang masih parkir sembarangan akan diberikan sanksi berupa teguran dan himbauan. Namun jika tidak diindahkan maka akan dilakukan penilangan.
“Tindakan ini nanti penilangan jika memang teguran dari petugas tidak diindahkan,” jelasnya.
AKBP Jamal Alam juga menjelaskan terkait program Spartan yang inovasi bentuk kepedulian kepada para korban kecelakaan lalu lintas khususnya yang terjadi kepada usia rentan yakni anak dan lansia.
“Kalau berdasarkan data akibat pelanggaran terhadap bahu jalan, tahun 2021 ada tujuh kecelakaan, empat meninggal dunia dan lima luka ringan. Sementara di tahun 2022 sebanyak tujuh kasus, dengan korban meninggal dunia sebanyak tiga dan tujuh luka ringan. Tahun 2023, ada dua kasus, dengan tiga korban luka ringan,” papar AKBP Jamal Alam.
Ditambahkan, Polres Kendal telah mencatat data korban katagori rentan, yang terlibat kasus laka lantas sejak tahun 2021-2023 dengan rincian tahun 2021 sebanyak 176 kejadian, melibatkan anak-anak sebanyak 31 orang, dan lansia sebanyak 145 orang.
“Ini jumlah yang cukup besar. Sementara di tahun 2022 dengan jumlah kejadian 223, yang melibatkan anak-anak sebanyak 73 orang, dan lansia 150 orang. Sedangkan di tahun 2023, sudah ada 18 orang, yang melibatkan 4 anak-anak dan 14 lansia,” imbuhnya.
Sehingga Kapolres menilai program inovasi tersebut sangat positif terutama dalam rangka memberikan kepedulian. Serta memberikan semangat dan motivasi kepada korban.
“Kita juga melakukan silaturahmi memberikan bantuan sosial maupun bantuan psikologi terhadap keluarga ataupun ahli waris yang mengalami kecelakaan lalu lintas,” pungkas Kapolres Kendal.
Usai kegiatan launching, petugas gabungan langsung melakukan patroli ke Jalan Lingkar Kaliwungu yang biasa menjadi kantong truk-truk parkir sembarangan.
Sejumlah sopir yang memarkirkan truknya di bahu jalan mendapat teguran dan diminta untuk segera meninggalkan lokasi parkir.(Win).