Kendal  

Baru Uji Coba ETLE Drone, Satlantas Polres Kendal Banyak Temukan Pelanggaran

KENDAL,lintasjateng.com- Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng bersama Satlantas Polres Kendal melaksanakan uji coba penindakan pelanggaran lalu lintas Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile dengan menggunakan alat drone di perempatan traffic light Patebon, Kendal, di Rabu 25 Januari 2023.

Kasi Gar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng, Kompol Ilham Syafriantoro Sakti mengatakan, dalam pelaksanaan sosialisasi uji coba penindakan pelanggaran lalu lintas melalui ETLE Mobile yang menggunakan alat drone, pihaknyamenggandeng Asosisai Pilot Drone Indonesia (APDI).

“Ada dua unit drone diterbangkan untuk memantau pengguna jalan yang melakukan pelanggaran lalu lintas,” katanya.

Kompol Ilham menjelaskan, penggunaan Mobile Drone awalnya digunakan untuk memantau situasi arus lalu lintas di titik-titik tertentu yang dirasa menjadi trouble spot maupun black spot. Kini Mobile Drone digunakan sebagai pelengkap dalam penindakan pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga  Pemkab Kendal Lakukan MoU Pembiayaan Ultra Mikro dengan Pusat Investasi Pemerintah

“Jadi manakala saat drone beroperasi ditemukan pelanggaran akan kita lakukan penindakan,” jelas Kasi Gar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng.

Dirinya mengungkapkan penggunaan Mobile drone, lebih efektif untuk menurunkan angka pelanggaran lalu lintas. Serta melengkapi ETLE yang sudah ada, yaitu ETLE Mobile dan ETLE Statis.

“Jadi ini merupakan salah satu bentuk pengembangan yang dilakukan Ditlantas Polda Jawa Tengah, terkait penindakan pelanggaran lalu lintas ETLE Mobile,” terangnya.

Kompol Ilham menambahkan, tehnisnya sama dengan ETLE Mobile lainnya, yaitu mengcapture pengendara yang dinilai melakukan pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga  20 Pedagang di Pasar Kendal Dapat Distribusi Minyakita

“Ini sedang kita uji coba dan mekanisme kerja ETLE Mobile Drone adalah difoto terus diverifikasi dan divalidasi, kemudian diprint. Selanjutnya dikirim ke alamat yang diduga pelanggar,” imbuhnya.

Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polres Kendal, Iptu Aris Krismanto menjelaskan, tilang elektronik atau ETLE, telah diatur dalam Pasal 272 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

“Yang menyebutkan bahwa untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dapat digunakan peralatan elektronik,” jelasnya

Dalam uji coba yang dilaksanakan selama 15 menit, ditemukan sejumlah pelanggaran lalu lintas, diantaranya pengendara tidak menggunakan helm, menerobos lampu merah, kendaraan dengan menggunakan knalpot tidak standar, serta pelanggaran lainnya.(Win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

12 − = 10