Kendal  

Bawaslu Gelar Rapat Penyelesaian Sengketa Pemilu

KENDAL, lintasjateng.com – Untuk mengidentifikasi potensi adanya sengketa dalam tahapan Pemilu 2024, Badan Pengawas Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal menggelar Rapat Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Partai Politik di Kabupaten Kendal.

Kegiatan dengan mendatangkan narasumber Ketua KPU Kendal, Rokhimudin, dan mantan anggota Bawaslu Kendal, Firman Teguh Sudibyo, dan moderator Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik (IKP) pada Diskominfo Kendal, Eko Istanto digelar di Agro Wisata Tirtoarum Baru Kendal, Senin 23 Oktober 2023.

Ketua Bawaslu Hevy Indah Oktaria, saat membuka kegiatan mengatakan, ada dua sengketa dalam pelaksanaan pemilu. Meliputi sengketa antar peserta pemilu dan sengketa antar penyelenggara pemilu. Kegiatan tersebut

Baca Juga  Ketua DPRD Kendal Harapkan Paralegal Serius Ikuti Diklat

“Nah kita mengundang parpol dan KPU untuk bisa mengidentifikasi kira-kira potensi sengketa yang akan terjadi itu seperti apa,” ujarnya.

Hevy menyampaikan, bahwa selama tahapan Pemilu 2024 ini yakni sejak pendaftaran parpon hingga proses pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT), di Kabupaten Kendal tidak pernah ada sengketa.

“Alhamdulillah di Kendal ini tidak pernah ada sengketa. Mudah-mudahan pasca ditetapkannya DCT (Daftar Calon Tetap) juga tidak ada sengketa,” harap Hevy.

Ketua KPU Kendal, Rokhimudin, memaparkan terkait proses penetapan DCT. Dimana saat ini sudah sampai pada proses verifikasi administrasi yang telah melakukan perubahan DCT.

“Jumlahnya ada 580 calon, berkurang satu dari 581 calon. DCS kemarin 581 calon karena ada pengurangan dari satu parpol yang mengundurkan diri. Kita mulai besok akan melakukan penyusunan DCT dan akan ditetapkan pada tanggal 3 November 2023,” papar Rokhimudin.

Baca Juga  Gus Miftah dan Gilga Sahid Jadi Penutup Pekan Raya Kendal 2023

Firman Teguh Sudibyo memaparkan, terkait objek penyelesaian sengketa ada dua bagian. Yakni PSAP, yaitu terjadi karena ada hak peserta pemilu yang dirugikan secara langsung oleh peserta pemilu lain pada tahapan proses pemilu.

“Kemudian PSPP,b yang terjadi karena adanya hak calon peserta pemilu dan/atau peserta pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten atau kota, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU provinsi atau KPU kabupaten atau kota pada tahapan tertentu,” papar Firman yang merupakan mantan Komisioner Bawaslu Kendal periode 2018-2023.(Win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

25 + = 26