LINTASJATENG, KENDAL – Akibat tidak mengindahkan peringatan, dua warga dilaporkan mengalami musibah tertabrak Kereta Api, di Perlintasan kereta api tanpa palang pintu, di Desa Karangmulyo Kecamatan Pegandon Kabupaten Kendal, Kamis (3/2/2022) pagi sekira pukul 09.45 WIB.
Kapolsek Pegandon AKP Zainal Arifin menjelaskan, kedua korban berboncengan mengendarai sepeda motor vega bernomor polisi H 4471 JD, dari arah timur menyeberang ke arah utara.
“Identitas kedua korban, yakni saudara Pendi (29), warga Desa Darupono Kecamatan Kaliwungu Selatan dan saudara Kenthus (50) warga Dukuh Tridi, Desa Dempelrejo, Kecamatan Ngampel,” jelas Kapolsek Pegandon dalam laporan.
Zaenal mengatakan, kedua korban sudah diperingatkan oleh warga untuk tidak melintasi jalur kereta tersebut. Karena kereta sudah semakin dekat.
“Sebenarnya keduanya sudah diperingatkan oleh saksi Suyanto (43) warga Desa Karangmulyo dan Sobirin (39), warga yang membantu mengatur perlintasan kereta api yang tidak berpalang tersebut. Namun mereka tetap menyeberang,” terang Kapolsek Pegandon.
Padahal, lanjut Zaenal, pengendara lainnya sudah banyak yang berhenti dan menunggu kereta lewat yang sudah semakin dekat.
“Tapi kedua korban tidak menghiraukan dan tetap nekat menyeberang,” imbuh Kapolsek Pegandon.
Kedua korban meninggal dunia di tempat kejadian, setelah tertabrak kereta api Kaligung bernomor lambung 209 dari arah Semarang menuju ke barat, hingga terpental sejauh 25 meter dan mengalami luka serius.
Selanjutnya, setelah dilakukan olah TKP oleh bagian Laka Lantas Polres Kendal, kedua korban langsung dilarikan ke RSUD dr Soewondo Kendal. (Mash).
Keterangan foto : Petugas sedang memeriksa TKP kecelakaan kereta api di Desa Karangmulyo Kecamatan Pegandon, Kamis (3/2/2022)