Kendal  

Bupati Kendal : Penting untuk Kades ikut Diklat Paralegal

KENDAL, lintasjateng.com – Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari membuka kegiatan pendidkan dan pelatihan (diklat) Paralegal Angkatan III yang digelar Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Putra Nusantara Kendal di Gedung Abdi Praja Setda Kendal, Jumat 2 Mei 2025.

Hadir dalam pembukaan diklat, pj Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari, Kepala Badan Kesbangpol Kendal Alfebian Yulando, Ketua Bahurekso Lawyers Club (BLC) Kendal, Chumaidi dan 38 peserta yang didominasi oleh para aparatur desa termasuk kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Kendal.

Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari atau Mbak Tika menyebut aparatur pemerintah desa sangat diperlukan untuk mengikuti diklat Paralegal. Pasalnya menurut rrncana nantinya disetiap desa akan dibuat pos bantuan hukum yang memudahkan masyarakat sekitar mendapatkan bantuan dan perlindungan hukum.

Baca Juga  Tongkat Kepemimpinan Polres Kendal Resmi Digantikan AKBP Hendry Susanto

“Untuk para kepala desa dan perangkat desa pendidikan Paralegal ini penting sekali. Karena nantinya akan ada pos pengaduan dan bantuan hukum di tiap-tiap desa. Tentunya bapak kades yang bertanggungjawab,” ungkapnya.

Mbak Tika juga sangat mengapresiasi kegiatan diklat Paralegal yang digelar secara mandiri oleh YLBH Putra Nusantara Kendal.

“Alhamdulillah ini diadakan secara mandiri, dan pesertanya dari berbagai elemen. Kepala desa ada, masyarakat biasa ada, Pak RW juga ada. Yang mengikuti diklat ini tentunya akan bertambah ilmu pengakuan tentang hukum, sehingga akan sangat membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum,” tandasnya.

Direktur YLBH Putra Nusantara Kendal, Saroji mengatakan, diklat Paralegal angkatan III ini digelar selama tiga hari Jumat-Minggu, 2-4 Mei 2025. Dimana para peserta akan diberikan kurang lebih 9 materi, diantaranya diberikan dari Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dan Kepala Badan Kesbangpol Kendal.

Baca Juga  Bupati Kendal Lepas 493 Calon Jamaah Haji

“Jumlah peserta ada sebanyak 38 peserta, mayoritas aparatur desa baik kepala desa dan perangkat desa. Ini sengaja kita sampaikan bahwa kedepan ada program pos bantuan hukum di desa di seluruh Indonesia. Oleh karena itu garda terdepan adalah kades dan perangkat desa, disamping itu sifatnya umum,” terang Saroji.

Saroji mengatakan, jumlah Paralegal yang telah mengikuti diklat pada angkatan I dan II masih sekitar 60 orang. Sehingga kedepan masih diperlukan banyak Paralegal untuk memenuhi pos bantuan hukum di desa/kelurahan yang berjumlah 286.

“Jadi secara otomatis dibandingkan jumlah desa di Kendal masih banyak Paralegal yang dibutuhkan. Makanya Pemkab harus support, karena kalau sendiri tidak mampu menjangkau sampai 286 desa,” pungkas Saroji.(Win).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 2 = 4