KENDAL, lintasjateng.com – Pelaksanaan Pemilu 2024 sudah semakin dekat, sebagai upaya mencegah potensi pelanggaran, Bawaslu Kendal telah mengirim surat imbauan sebanyak 286, pada Senin, 4 Desember 2023 lalu.
Muhammad Habibi, Kordiv. Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kendal mengatakan imbauan ini dilakukan guna mencegah adanya pelanggaran ditingkat desa.
“Kami telah mengirim surat imbauan sejumlah 266 untuk desa dan 20 untuk kelurahan se- Kabupaten Kendal,” kata Habibi.
Sementara, Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Muhammad Atho’illah, menyebut bahwa isi dari surat tersebut adalah imbauan kepada seluruh Kepala Desa atau sebutan lain, Perangkat Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa dan Badan Usaha Milik Desa agar tidak melakukan kegiatan yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan.
“Isi surat imbauan tersebut, kami mengimbau mereka untuk tidak melakukan hal-hal yang dilarang dalam tahapan kampanye sesuai dengan Peraturan Peundang-Undangan yang berlaku,” kata Atho’illah.
Tahapan kampanye Pemilu 2024 sudah dimulai sejak tanggal 28 November 2023. Upaya pencegahan terus dilakukan oleh Bawaslu Kendal dalam rangka menciptakan Iklim Pemilu yang lebih kondusif dan minim terjadinya pelanggaran.(Win)