KENDAL, lintasjateng.com – Menteri Hak Azasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Natalius Pigai melaunching program Desa Sadar HAM yang dipusatkan di Lapangan Desa Sidorejo, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, Sabtu 23 Agustus 2025.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Mustafa Beleng, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah Haerudin, Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari dan Forkopimda Kendal.
Pada kesempatan tersebut Desa Brangsong dan Sidorejo, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal juga ditetapkan sebagai Desa Perintis Pembangunan Sadar HAM dan mendapatkan penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI).
Menteri HAM, Natalius Pigai mengatakan, setidaknya ada sekitar 2.000 desa di Indonesia yang dilaunching serentak sebagai Desa Sadar HAM dalam upaya mendorong kesadaran dan pemenuhan hak asasi manusia hingga ke tingkat desa. Dimana desa-desa tersebut akan diberikan pembinaan dan menjadi percontohan bagi desa lainnya dalam pemenuhan hak-hak masyarakatnya tanpa terkecuali.
“Dan Desa Sidorejo dan Brangsong ini ditetapkan sebagai desa pertama untuk dilaunching sebagai pembangunan Desa Sadar HAM. Saya sudah tetapkan 2.000 desa di Indonesia dari Sabang sampai Merauke untuk menjadi Desa Sadar HAM,” terang Natalius Pigai.
Dipaparkan, Desa yang sudah ditetapkan menjadi Desa Sadar HAM ini nantinya akan dilakukan pembinaan terkait bagaimana membangun peradaban bagi masyarakat, pendidikan, penyuluhan dan sosialisasi dalam membangun kesadaran HAM.
“Lalu juga Kementerian HAM ikut serta pemenuhan kebututan akan HAM bagi warga. Yaitu, pendidikan, kesehatan, ekonomi. Dan paling tidak kami ikut serta dalam percepatan pembangunan di bidang kesehatan, sandang, pangan dan aspek kehidupan,” paparnya.
Menteri HAM berharap dengan program Desa Sadar HAM ini dapat mendukung meningkatkan akselerasi pembangunan hingga tingkat desa.
“Diharapkan juga tercipta perdamaian antara warga, integrasi sosial, stabilitas sosial, perdamaian, kekeluargaan dan gotong royong. Itu akan terjamin secara keseluruhan, baik sipil, politik dibidang HAM terbangun, ekonomi sosial budaya juga terbangun,” tegasnya.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jateng Haerudin menjelaskan, Desa Sidorejo dan Brangsong ditetapkan sebagai Desa Perintis Sadar HAM lantaran kedua desa tersebut dinilai merupakan desa mandiri dan terletak di kawasan yang strategis.
“Memiliki sarana prsarana yang lengkap dibidang kesehatan, pendidikan, perekonomian rakyat. Dan terletak dekat dengan Kawasan Industri Kendal. Artinya selain berdaya secara ekonomi, desa ini juga diarahkan untuk menjadi teladan dalam pemenuhan hak-hak masyarakatnya,” ungkapnya..
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari mengatakan, dengan dilaunchingnya Desa Sadar HAM di desa Sidorejo dan Desa Brangsong ini, maka keduanya akan menjadi model penerapan nilai-nilai HAM bagi desa dan kelurahan se-Kabupaten Kendal.
“Kami menyambut baik dan memberikan apresiasi serta mendukung program ini yang bertujuan untuk memperkuat. Dengan adanya program Desa Sadar HAM ini, diharapkan pemerintah dapat lebih baik lagi dalam menyelenggarakan pelayanan publik dan memenuhi hak-hak warganya. Serta tercipta masyarakat yang saling menghargai, gotong royong, memiliki peradaban yang unggul serta berkontribusi pada pembangunan dan kesejahteraan berkelanjutan,” ujarnya.
Sementara Kades Sidorejo, Edi Kadarisman menyampaikan, Desa Sidorejo terpilihnya sebagai Perintis Desa Sadar HAM lantaran desa tersebut dekat dengan kawasan strategis.
“Predikat nilai tertinggi desa mandiri yang fasilitasnya komplit. Diantaranya kesehatan, sport center dan lainnya. Dan yang menunjang lagi ada dapur MBG dan KIK,” pungkasnya.(Win).






