Kendal  

Diduga Curi Tiang Besi Pembatas Jalan, Tiga Orang Diamankan Polisi

KENDAL, lintasjateng.com – Diduga tengah mencuri tiang pembatas jalan, tiga pemuda warga Desa Sidodadi Kecamatan Patean Kabupaten Kendal diamankan polisi, di jalan raya Pageruyung – Weleri Kabupaten Kendal.

Berdasarkan rilis yang diterima pada Kamis 24 November 2022, ketiga pemuda AM (26), TM (38), dan DH (26) diamankan Polsek Pageruyung pada Rabu 23 November 2022 sekitar pukul 04.00 Wib.

Menurut Kapolsek Pageruyung Iptu Adi Winarno, penangkapan ketiga pemuda tersebut dilakukan berdasarkan laporan warga yang melihat satu buah truk engkel warna kuning No Pol H 1366 LS yang mencurigakan terparkir di jalan masuk galian C Desa Pageruyung sekira pukul 02.00 Wib.

Baca Juga  Peringati Hakordia, ASN dan Kades Diingatkan Agar Tidak Tersangkut Korupsi

“Berdasarkan laporan tersebut, kemudian personil Polsek Pageruyung langsung melakukan tindakan dan menuju TKP. Dan benar kita dapati truk engkel warna kuning beserta tiga pelaku sedang memuat tiang besi pembatas jalan,” ungkapnya.

Iptu Adi Winarno menjelaskan, para pelaku beserta barang bukti selanjutnya langsung digelandang untuk diamankan ke Polsek Pageruyung.

Baca Juga  Diangkat Jadi Anggota Kehormatan Peradi, Bupati Kendal : Sinergitas Terus Dijaga

“Pembatas jalan yang dicuri para pelaku ini ditaksir sekitar Rp 21 juta,” jelas Iptu Adi Winarno.

Ditambahkan, pelaku akan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana Jo Pasal 275 ayat (2) UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

“Pasal-pasal ini mengatur setiap orang yang merusak rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan sehingga tidak berfungsi lagi,” pungkas Iptu Adi Winarno.(Win-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 47 = 51