Kendal  

DPRD Kendal Sampaikan Empat Raperda Prakarsa

KENDAL, lintasjateng.com – DPRD Kendal menyerahkan Raperda prakasa kepada Pemerintah Kabupaten Kendal dalam Rapat Paripurna DPRD Kendal, dengan agenda penyampaian empat Raperda Prakarsa DPRD Kendal, dan penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap Nota Keuangan APBD Tahun 2024, Rabu 20 September 2023.

Empat Raperda prakasa DPRD Kendal meliputi, Raperda tentang Pembangunan Desa di Kabupaten Kendal, Raperda tentang Saluran Irigasi, Raperda tentang Perencanaan Pembangunan Terpadu di Kabupaten Kendal, dan Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Kendal.

Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun usai memimpin Rapat Paripurna berharap, empat Raperda Prakasa DPRD Kendal dapat menjadi panduan bagi Pemerintah Kabupaten Kendal dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahannya.

“Ada beberapa hal tadi, ada yang terkait penanggulangan kemiskinan, irigasi, pembangunan desa dan lain sebagainya. Itu bisa menjadi sebuah payung hukum agar pemerintah daerah untuk lebih baik lagi dalam melayani masyarakat Kabupaten Kendal,” ujarnya.

Muhammad Makmun menerangkan, alasan yang mendasar terkait penyusunan empat Raperda prakasa DPRD tersebut. Terkait Raperda Pembangunan Desa diajukan oleh Komisi A DPRD Kabupaten Kendal. Bahwa pelaksanaan pembangunan desa di Kabupaten Kendal
dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Baca Juga  Hadiri Pengajian Maulid Nabi dan Pelantikan IPHI Kendal 2022-2027, Ini yang Pesan Bupati

“Namun seiring dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2000 tentang Pedoman Umum
Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, maka perlu menyusun kembali Peraturan daerah pembangunan Desa,” terangnya.

Sementara terkait Raperda tentang Saluran Irigasi, Raperda tersebut merupakan usulan dari Komisi B DPRD Kabupaten Kendal. Dimana usulan tersebut dalam rangka menjamin kepastian hukum terhadap penyelenggaraan saluran irigasi. Sehingga diperlukan menetapkan Peraturan Daerah tentang Saluran Irigasi di Kabupaten Kendal.

“Kemudian, Raperda tentang Perencanaan Pembangunan Terpadu di Kabupaten Kendal diajukan oleh Komisi C, dalam rangka penyelenggaraan tata kelola
pemerintahan daerah yang baik dengan prinsip demokratis, transparan dan akuntabel perlu disusun perencanaan pembangunan daerah yang efektif dan efisien melalui penyusunan Sistem Perencanaan Pembangunan,” beber Muhammad Makmun.

Ditambahkan, dalam perencanaan dan pembangunan perlu disusun sistem perencanaan pembangunan yang meliputi pengelolaan rencana pembangunan jangka Panjang, jangka menengah dan tahunan. Serta perlu disinergikan dengan tahapan penganggaran dan memperhatikan hasil pengendalian serta evaluasi.

“Bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Serta Pasal 260, Pasal 263, dan Pasal
267 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu dibentuk Pemerintah Daerah tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Terpadu,” imbuhnya.

Baca Juga  Meriahkan HUT RI, Ibu-Ibu di Cepiring Kendal Ikuti Lomba Sepak Bola

Lebih lanjut Ketua DPRD Kendal memaparkan, terkait Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten
Kendal adalah usulan dari Komisi D DPRD Kabupaten Kendal. Sebagai upaya penanggulangan kemiskinan agar dapat
berjalan optimal, efektif, efisien,terprogram secara terpadu dan berkelanjutan, maka diperlukan peraturan bagi penyelenggara
Pemerintahan Daerah, dunia usaha, dan seluruh komponen masyarakat.

“Bahwa dalam rangka mengurangi jumlah penduduk miskin dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, maka diperlukan upaya-upaya nyata dalam penanggulangan kemiskinan. Untuk itu perlunya diatur tata cara dan pola penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Kendal,” tandas Ketua DPRD Kendal.

Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki menyatakan, bahwa empat Raperda prakasa DPRD Kendal tersebut merupakan sebuah program yang harus dilaksanakan. Ia berharap, Raperda prakarsa DPRD Kendal tersebut dapat direalisasikan. Sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.

“Harapanya saya Raperda yang diprioritaskan untuk masyarakat langsung ini bisa terealisasi, sehingga juga bisa dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat,” harap Windu Suko Basuki.(Win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 3 = 4