KENDAL, lintasjateng.com – Pemerintah Kabupaten Kendal menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-udangan tentang Cukai Tembakau yang dikemas melalui Konser Musik Gempur Rokok Ilegal di Stadion Utama Kebondalem Kendal, Senin malam, 30 Oktober 2023.
Tak tanggung-tanggung, konser musik gempur rokok ilegal tersebut mendatangkan penyanyi lagu-lagu pop jawa Gilga Sahid bersama GildCoustic yang mampu menghipnotis ribuan penonton.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Kendal, Dico M Ganinduto menyempatkan diri berbaur dan berjoget dengan penonton. Kemudian bernyanyi bersama Gilga dengan lagu Nemen.
Dalam sambutannya Dico M Ganinduto menyampaikan, kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang segala hal yang berkaitan dengan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara, termasuk konsekuensi hukumnya jika mengedarkan.
“Jadi saya mengimbau semuanya bersama-sama mencegah mencegah peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kendal. Setelah ini Mas Gilga akan tampil, mlam hari ini kita berbahagia bersama,” ujar Dico.
Kegiatan diawali sosialisasi gempur rokok ilegal dengan narasumber dari perwakilan Bea Cukai Semarang, Nova Enggar Fajarianto, Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Provinsi Jawa Tengah Een Erlina, Sub Koordinator Sumber Daya Alam (SDA) Bagian Perekonomian Kabupaten Kendal, Nur Dewi Alfiyanah.
Nova Enggar Fajarianto mensosialisasikan terkait lima ciri-ciri rokok ilegal. Diantaranya, rokok polis yang tidak terdapat pita cukai, rokok dwngan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas.
“Kemudian adalah rokok dengan pita cukau salah peruntukkan, jadi misalkan rokok SKT tapi pitanya SKM, nah yang kelima rokok dengan salah personalisasi, misalnya ada kode perusahaan tapi pitanya tidak sesuai kode perusahaan,” paparnya
Selanjutnya, Een Erlina menyampaikan, dengan Gempur Rokok Ilegal, penerimaan negara meningkat, sehingga Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima masyarakat juga akan berdampak lebih besar.
“Krnapa kita menggempur rokok ilegal karena ada uang cukai yang masuk kepada negara. Dan ini dikembalikan lagi melalui DBHCHT, salah satunya adalah seperti kegiatan konser malam hari ini,” terang Een.
Sementara, Nur Dewi Alfiyanah menyatakan, Kabupaten Kendal tahun 2023 ini mendapatkan alokasi DBHCHT sebesari Rp 34,1 miliar.
“Dampaknya untuk kesejahteraan masyarakat Kendal, diantaranya juga untuk kesejahteraan buruh pabrik rokok,” beber Dewi.(Win).