Kendal  

Ini Pemenang Lomba Film Pendek Gempur Rokok Ilegal DBHCHT Tahun 2022 Kendal

KENDAL, lintasjateng.com – Film “Ngopi Nganti Bengi” menjadi pemenang pada lomba film pendek Gempur Rokok Ilegal DBHCHT Tahun 2022 yang digelar Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kendal.

Adapun, juara 2 diraih oleh M Yanuar Rozi dengan judul “SAKU”, dan juara 3 diraih oleh M Septian Ilan dari SMK 4 Negeri Kendal dengan judul “Ngopi Nganti Bengi”.

Juara harapan 1 diraih  Aldura Meiza dengan judul “Info Warung”, Juara harapan 2, Kukuh Trilaksono dengan judul “Gempur Rokok Ilegal”, dan juara harapan 3 diraih oleh Istanto Wisnu Saputra dengan judul “Rokok Goblok”.

Penyerahan hadiah lomba film pendek Gempur Rokok Ilegal DBHCHT Tahun 2022, digelar di Pendopo Tumenggung Bahurekso Setda Kendal pada Jumat malam 16 Desember 2022.

Dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal, Sugiono, Kepala Biro Infrastruktur dan SDA Setda Provinsi Jawa Tengah, pihak kantor pengawasan pelayanan Bea Cukai Semarang, Kepala OPD terkait, para juri lomba, para panitia lomba, dan diikuti oleh para peserta lomba film pendek Gempur Rokok Ilegal.

Baca Juga  Lebih Dari 3.000 Peserta Ikuti Jalan Sehat BUMN HUT ke-25 di Kendal

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kendal, diwakili Sekretaris Dinas, Rini Utami menyampaikan, jumlah pendaftar dalam lomba film ini sebanyak 117 peserta yang ber-KTP asli Kendal, dan yang mengirim video ada sebanyak 24 peserta.

Ditambahkan, kegiatan lomba film pendek Gempur Rokok Ilegal ini dilaksanakan mulai tanggal 14 November 2022 sampai 4 Desember 2022, dengan total hadiah sebesar Rp12.000.000.

“Dari 24 video yang dilombakan diambil 6 video yang akan mendapatkan hadiah, yaitu juara 1-3 dan juara harapan 1-3,” ungkap Rini Utami.

Ia juga mengatakan, untuk video yang dilombakan merupakan asli karya peserta sendiri yang belum pernah dilombakan dan dipublikasikan ke umum. Jika dikemudian hari ditemukan bukti bahwa karya pemenang diragukan keasliannya, maka panitia berhak membatalkan dan menarik penghargaan atau hadiah yang sudah diberikan.

Sementara itu, dalam sambutannya Sekda Kendal, Sugiono mewakili Bupati Kendal mengatakan sangat menyambut baik atas diselenggarakannya kegiatan lomba ini, karena bertujuan untuk mensosialisasikan tentang rokok ilegal, dan sebagai sarana media untuk memberikan informasi, mengedukasi kepada masyarakat terkait dengan dampak peredaran tembakau dan cukai rokok ilegal di masyarakat.

Baca Juga  Jaga Kamtibmas, Polsek Pageruyung Optimalkan Patroli

“Kepada peserta yang berhasil jadi pemenang dalam lomba ini, saya ucapkan slamat atas kemenangannya, kiranya prestasi ini tidak membuat cepat puas diri, tetapi hendaknya dapat memacu dan semangat dalam meraih yang lebih tinggi lagi, baik tingkat provinsi maupun nasional,” tutur Bupati Dico.

Ia juga mengajak peserta lomba dan seluruh masyarakat Kendal, agar bersama-sama mengawasi dan memerangi hadirnya rokok ilegal di masyarakat, karena merugikan negara dan masyarakat.

Sekda Kendal berharap, terkait dengan pemanfaatan DBHCHT di Kabupaten Kendal adalah dapat terlaksana dan memberikan dampak positif bagi masyarakat, baik dalam bidang kesehatan, kesejahteraan, dan penegakan hukum, dan dapat memberikan dampak nyata berupa pemberantasan rantai produksi, distribusi, dan penyebaran rokok ilegal di Kendal.

Acara dilanjutkan dengan menyaksikan bersama 6 video nominasi, dan dilanjutkan dengan penyerahan hadiah kepada para pemenang lomba.(Win-02).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

14 − = 9