Kendal  

Jadi Percontohan Penataan Hutan Jawa, 41 Desa di Kendal Segera di Uji Coba

KENDAL, lintasjateng.com – Kabupaten Kendal menjadi percontohan penataan Hutan Jawa oleh Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan RI.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Bambang Supriyanto dalam kegiatan Sosialisasi Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) di Pendopo Tumenggung Bahurekso Setda Kendal, Kamis 16 Februari 2023.

Bambang Supriyanto menjelaskan, ada dua kabupaten di Jawa Tengah yang menjadi percontohan untuk penataan Hutan Jawa. Yakni Kabupaten Kendal dan Blora.

“Bahwa di Hutan Jawa itu ada program Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus atau KHDPK yang dimaksudkan untuk menyelesaikan persoalan diantaranya pemukiman, fasilitas umum, fasilitas sosial, jalan, kalau ada rencana waduk yang berada di kawasan hutan melalui penataan dan pengukuhan kawasan,” paparnya.

Dijelaskan, KHDPK merupakan mandat UU Cipta Kerja dalam pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan yang diturunkan dalam PP 23/2021 tentang penyelenggaraan kehutanan. Kebijakan KHDPK merupakan cara memperbaiki tata kelola hutan Jawa sekaligus memperbaiki performa bisnis Perhutani.

Baca Juga  Diresmikan Bupati, RS PKU Aisyiyah Kendal Diharapkan Mampu Memenuhi Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat

“Peran hutan di Pulau Jawa sebagai penyangga ekosistem begitu krusial, terlebih bagi masyarakat di sekitar kawasan hutan, tanpa mengesampingkan masalah ekologi dan sosialnya,” jelas Bambang Supriyanto.

Menurutnya, masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan dipercaya untuk mengelola kawasan hutan dalam bentuk kelompok masyarakat seperti LPHD (Lembaga Pengelola Hutan Desa).

“Ada sekitar 5,600 hektare di 41 desa. Nah bentuknya kelompok masyarakat seperti Lembaga Pengelola Hutan Desa. Kemudian kita akan uji coba kita fasilitasi di 41 desa tadi. Harapannya ini dapat menjadi percontohan ditempat-tempat lain,” ungkapnya.

Sekda Kendal Sugiono saat memberikan sambutannya mengatakan, potensi luas wilayah hutan di Kabupaten Kendal sekitar 47 ribu hektare dinilai cukup berpotensi sebagai sumbedaya yang dapat digunakan untuk menjaga lingkungan dan ekonomi, serta memiliki potensi konflik karena
berdampingan dengan masyarakat.

Baca Juga  RAT KONI Kendal 2021, Fokus Persiapan Menghadapi Porprov 2022 dan Sarpras Cabor

“Oleh karena itu, kegiatan sosialisasi ini menjadi sangat penting sekali untuk mencegah konflik, kepentingan dan ancaman kelestarian hutan,” katanya.

Sekda berharap, melalui sosialisasi ini kedepannya semakin ada kepedulian dimana kepentingan bersama lebih diutamakan daripada kelompok atau golongan pribadi. Serta ada rasa penaatan aturan yang disepakati antara pemerintah dan masyarakat.

“Sehingga, kita akan makin memperdulikan lingkungan setempat dimana hutan, khususnya tidak menjadi perebutan atau penelantaran. Dimana kita sering menjumpai hutan-hutan yang gundul atau hutan yang tidak sesuai dengan keperuntukannya karena mis persepsi,” harap Sekda Kendal.(Win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 1 = 1