Kendal  

Jumlah DPT Pilkada di Kendal Bertambah dari Pemilu 2024

KENDAL, lintasjateng.com – Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kendal tahun 2024 mengalami peningkatan dibandingkan jumlah DPT pada Pemilu 2024 lalu.

DPT pada Pemilu Februari 2024 lalu tercatat sebanyak 796.097 pemilihyang mempunyai hak suara. Dan pada Pilkada 2024 ini meningkat menjadi 809.017 pemilih yang tersebar di 1.619 TPS dan 7 TPS lokasi khusus di 286 desa/kelurahan di 20 kecamatan yang ada di Kabupaten Kendal.

Adapun rinciannya adalah pemilih laki-laki berjumlah 402.735 pemilih, sementara pemilih perempuan berjumlah 406.282 pemilih.

DPT Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kendal serta Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah tahun 2024 akan diumumkan pada Minggu, 22 September 2024 di masing masing Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan serta di website KPU Kabupaten Kendal.

Baca Juga  Jelang Nataru, Polda Jateng Minta Masyarakat Waspadai Ancaman Penyebaran Covid-19 Varian Eris

Jumlah DPT Pilkada 2024 inj merupakan hasil rapat pleno yang telah tertuang dalam Berita Acara Nomor 431/PL.02.1-
BA/3324/3/2024 dan diputuskan dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Kendal Nomor 1336 Tahun 2024 Tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Kendal Provinsi Jawa Tengah dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kendal tahun 2024.

Baca Juga  Pimpin Tradisi Purna Tugas Anggotanya, Ini Pesan Dandim Kendal

Anggota KPU Kendal Divisi Rendatin Akhmad Zaenutolibin menjelaskan, bahwa
proses penetapan DPT telah melalui serangkaian tahapan yang panjang. Yakni dimulai dengan tahapan coklit oleh petugas Pantarlih, verifikasi data dokumen
kependudukan dari pintu ke pintu, hingga pengolahan data Pemilih dalam Daftar
Pemilih Sementara (DPS).

“Niat kami adalah agar Pilkada berjalan dengan transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, kami telah melaksanakan proses identifikasi pemilih secara cermat, mulai dari pemilih yang telah meninggal dunia hingga melakukan perbaikan data yang masihkurang lengkap dengan bantuan Pemerintah Desa dan Dispendukcapil,” terangnya melalui rilis Jumat, 20 September 2024. (Win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 4 = 2