KENDAL, lintasjateng.com – Berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Kendal No. 188.4/16/2022 tentang Pembentukan Panitia Khusus I DPRD Kabupaten Kendal terhadap pembahasan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal diantaranya Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Cerdas (Smart city) Pemerintah Kabupaten Kendal, Raperda tentang Bangunan di Kabupaten Kendal, dan Raperda tentang Pemindahan Ibu Kota Kecamatan Kaliwungu Selatan.
Selanjutnya dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Kendal No. 188.4/20/2022 tentang Penambahan tugas kerja Panitia Khusus I DPRD Kabupaten Kendal terhadap pembahasan Raperda Kabupaten Kendal, Raperda tersebut adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
DPRD Kabupaten Kendal menggelar Rapat Paripurna tentang Pengharmonisasian Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal, di Ruang Paripurna DPRD Kendal, Kamis 23 Februari 2023.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun, dihadiri Bupati Kendal, Dico M Ganinduto, para Wakil Ketua dan anggota DPRD Kendal, Kepala OPD Terkait.
Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun, menyampaikan, dengan telah disetujui bersama Raperda tentang Pengelolaan keuangan Daerah, maka Bupati Kendal agar dapat segera memproses tahapan penetapan, pengundangan dan pemberlakuan peraturan daerah tersebut.
“Program pembentukan ketetapan daerah berlaku dengan jangka waktu satu tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan Raperda dalam rangka percepatan pembangunan untuk mewujudkan Kendal Handal, Unggul Makmur dan Berkeadilan. Perlu adanya perencanaan pembangunan terbaik di Kabupaten Kendal,” ujar Ketua DPRD Kendal.
Sementara, Bupati Kendal Dico M Ganinduto memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pansus I DPRD Kendal yang telah mencermati, membahas, dan mendalami, serta menyempurnakan materi Raperda Kabupaten Kendal tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sehingga dapat dilaksanakan persetujuan bersama DPRD Kabupaten Kendal dan Bupati Kendal.
“Adapun hasil pembahasan bersama Pansus I DPRD Kabupaten Kendal secara umum adalah bahwa pada prinsipnya baik Pansus I DPRD Kendal bersama unsur eksekutif telah membahas, mencermati, dan mendalami serta menyempurnakan sesuai dengan hasil fasilitasi dari Gubernur Jawa Tengah serta pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dari Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah,” terangnya.
Dico M Ganinduto berharap usai dilaksanakannya Rapat Paripurna tentang Pengharmonisasian Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal, semua program-program bisa segera dilaksanakan.
“Ini hanya harmoninasi dari pemerintah pusat ada perubahan sehingga Perda di daerah juga kita sesuaikan. Intinya ini untuk pengelolaan keuangan disitu kan ada bagaimana kita mengatur mengelola keuangan daerah. Mudah-mudahan setelah ini program-programnya bisa segera dilaksanakan,” ungkap Bupati Kendal.
Bupati menambahkan, dengan telah dilakukan persetujuan bersama Raperda tersebut mampu menciptakan sistem Pengelolaan Keuangan Daerah yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan setempat dengan tetap menaati peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sebagai bagian dari satu kesatuan sistem pengelolaan keuangan negara.
“Serta mampu mewujudkan Pengelolaan Keuangan Daerah yang efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat,” imbuh Dico.(Win).