KENDAL, lintasjateng.com – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, A Yuspahruddin, menjadi saksi Ikrar Setia Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diucapkan Narapidana Terorisme (Napiter) Lapas Kelas IIA Kendal, Wasita pada Kamis 30 Maret 2023.
Ikrar Setia NKRI yang digelar di Aula Lapas Kelas IIA Kendal juga disaksikan Kepala Lapas Kelas IIA Kendal, Samsul Hidayat, Kepala Kemenag Kendal, Mahrus, Perwakilan Polres Kendal, Kodim 0175/Kendal, Kesbangpol dan tamu undangan lainnya.
Wasita merupakan mantan pengurus Jamaah Islamiyah (JI) wilayah Jawa Tengah yang menjalani hukuman penjara selama tiga tahun karena tindak pidana terorisme.
Saat dikonfirmasi usai mengucapkan ikrar, Waskita menuturkan, dirinya merasa haru dan ikhlas dapat menjalani ikrar. Wasita berharap usai selesai menjalani masa tahanan, nantinya dapat berkontribusi untuk bangsa dan negara sebagai upaya menebus kesalahan yang pernah dilakukannya.
“Insyaallah saya ikhlas, kita harus menjadi hamba Allah yang tidak ekstrem kekenan atau kekiri. Kita harus dapat hidup bersama masyarakat, membersamai umat dimana kita tinggal,” ungkap Wasita.
Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah, A Yuspahruddin menjelaskan, Ikrar NKRI ini merupakan bukti keberhasilan Lapas Kelas IIA kendal yang bekerjasama dengan pihak terkait dalam melakukan pembinaan kepada napiter.
“Saya tentu berharap kepada warga binaan setelah keluar bisa berbaur dengan masyarakat, tanpa ada radikalnya lagi. Saya juga berharap ini menjadi pelajaran juga bagi yang lain. Kita harus terus menerus mengajak mereka yang sudah garis keras kembali ke NKRI,” harapnya.
Yuspahruddin juga memberikan apresiasi kepada Lapas Kelas IIA Kendal dan semua pihak yang telah terlibat dalam pembinaan maupun arahan kepada napiter tersebut.
“Ini telah melalui proses pembinaan dan kerjasama kita dengan berbagai pihak dengan BNPT, Densus 88, Kemenag. Pokoknya kita harus dapat menarik mereka untuk tidak kekiri atau kekanan. Jangan mengklaim kita yang paling hebat, kita yang paling agamanya luar biasa,” imbuh Yuspahruddin.
Sementara, Kepala Lapas Kelas IIA Kendal, Samsul Hidayat menjelaskan, Wasita dipidana hukuman penjara selama tiga tahun dan telah menjalani masa tahanan dua tahun enam bulan. Dirinya menyebut Wasita bersedia melakukan Ikrar Setia NKRI berdasarkan keinginannya sendiri dan tanpa adanya paksaan.
“Atas bimbingan kta dan stakeholder yang lain, beliau datang sendiri secara ikhlas dan tulus untuk melakukan ikrar. Kami hanya membimbing saja dan membina serta memfasilitasi untuk pelaksanaan Ikrar Setia NKRI,” terang Samsul Hidayat.
Dipaparkan, saat ini Lapas Kelas IIA Kendal terdapat dua napiter. Salah satunya adalah Wasita yang telah menjalani Ikrar Setia NKRI. Sementara satu napiter lain yang berinisial AG masih belum bersedia melakukan Ikrar Setia NKRI.
“Sekarang ini ada dua napi teroris dan salah satunya itu tadi yang sudah menjalani Ikrar Setia NKRI. Yang satu inisial AG belum mau melakukan ikrar dengan berbagai alasan yang beliau kemukakan dan kami kami dapat menerima karena kami tidak memaksa,” pungkasnya. (Win).