Kendal  

Operasi Zebra Candi Polres Kendal Kedepankan Preemtif dan Preventif

KENDAL, lintasjateng.com – Operasi Zebra Candi 2023 yang akan berlangsung selama 14 hari mulai 4-17 September 2023 di wilayah Kabupaten Kendal dilaksanakan dengan mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif.

Kapolres Kendal, AKBP Feria Kurniawan berpesan kepada seluruh personil yang terlibat dalam Operasi Zebra Candi 2023 nantinya agar benar-benar memahami cara bertindak yang harus dilaksanakan yaitu melaksanakan deteksi dini.

“Diantaranya pemetaan terhadap lokasi yang rawan terjadi kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, pelaksanaan penyuluhan kepada masyarakat tentang Kamseltibcarlantas melalui media cetak, elektronik maupun media sosial, melaksanakan edukasi dan membangun kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas,” ujar AKBP Feria Kurniawan.

Baca Juga  KADIN Kendal Buka Pendaftaran Calon Ketua Baru

Ditambahkan, penegakan hukum terhadap pelanggaran kasat mata, yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang fatal. Penindakan dilaksanakan melalui pemberian tilang maupun teguran secara elektronik dengan etle mobile.

“Laksanakan tugas secara profesional, bermoral dan humanis. Optimalkan kegiatan analis dan evaluasi secara rutin untuk mengukur tingkat keberhasilan dan menghasilkan solusi atas kendala yang dihadapi. Dan tingkatkan pengawasan serta pengendalian selama pelaksanaan operasi berlangsung,” tegas AKBP Feria Kurniawan.

Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki, usai memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Candi 2023 di Mapolres Kendal, Senin 4 September 2023 berharap, melalui operasi ini dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Kendal yang relatif cukup tinggi.

Baca Juga  Bupati Harapkan Pengurus Forsekdes Kendal Lebih Kompak

“Tentu sasaran utama adalah menekan angka kecelakaan yang relatif cukup tinggi. Mudah-mudahan pelaksanaan Operasi Zebra Candi bisa sangat bermanfaat untuk masyarakat. Terutama untuk mematuhi aturan-aturan dalam berkendara,” tegas Windu Suko Basuki.

Ia juga mengimbau, kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Kendal agar mamatuhi peraturan lalu lintas yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

18 + = 23