KENDAL, lintasjateng.com – Pemerintah Kabupaten Kendal memberikan Dana Hibah Penyenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal tahun 2024 mendatang sebesar Rp 71 miliar kepada penyelenggara Pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal.
Penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dilaksanakan oleh Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki dengan Ketua KPU Kendal, Khasanudin dan Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria di ruang Paringgitan Setda Kendal, Jumat 10 November 2023.
Yang disaksikan oleh Kapolres Kendal, AKBP Feria Kurniawan, Dandim 0715/Kendal, Letkol Inf Jenry Polii, Sekda Kendal, Sugiono, Kepala Kesbangpol, Alfebian Yolando, perwakilan Kejaksaan Negeri Kendal.
Kepala Kesbangpol Kendal, Alfebian Yolando dalam laporannya menyampaikan, sebagai bentuk dukungan terhadap penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024 mendatang, Pemerintah Kabupaten Kendal telah mangalokasikan anggaran sebesar Rp 71 miliar.
“Anggaran Rp 71 miliar dalam bentuk hibah daerah yang akan diberikan kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Kendal dalam dua tahap pencairan,” katanya.
Dipaparkan, dari total Rp 71 miliar, KPU Kendal akan menerima sebesar Rp 58 miliar yang akan dicairkan pada tahap I melalui APBD Perubahan Tahun 2023 sebesar 40 persen dari nilai NPHD yaitu Rp 23,2 miliar. Sedangkan pada tahap II melalui APBD Tahun 2024 sebesar 60 persen sebesar Rp 34,8 miliar.
“Untuk Bawaslu sebesar Rp 13 miliar yang akan dicairkan pada tahap I melalui APBD Perubahan Tahun 2023 sebesar 40 persen dari nilai NPHD sebesar Rp 5,2 miliar, sedangkan pada tahap II melalui APBD Tahun 2024 sebesar 60 persen sebesar Rp 7,8 miliar,” papar Alfebian Yolando.
Ditambahkan, proses pencairan hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati bagi KPU dan Bawaslu Kendal dapat dilakukan setelah penandatanganan NPHD oleh Bupati Kendal.
Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki mengatakan, pelaksanaan Pilkada 2024 membutuhkan biaya yang sangat besar dan tentunya mempengaruhi proses pembangunan di daerah.
“Akan tetapi karena hal ini merupakan sebuah kewajiban yang diatur oleh peraturan perundang-undangan, mau tidak
mau pemerintah daerah harus mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk mendukung suksesnya pelaksanaan pilkada yang sudah menjadi agenda nasional tersebut,” jelas Windu Suko Basuki.
Wabup Kendal berharap, melalui hibah yang telah diberikan Pemkab Kendal kepada KPU dan Bawaslu tersebut dapat menjadikan support untuk pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada 2024 agar dapat berjalan lancar, aman dan kondusif.
“Ini sebagai bukti pemerintah dalam memberikan dukungan dan support terhadap pelaksanaan Pemilu dan Pilkada. Mudah-mudahan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 di wilayah Kabupaten Kendal dapat tetap aman, lancar dan kondusif, serta sukses, baik sebelum pada saat dan pasca pelaksanaan. Mari kita jaga kondusivitas daerah Kabupaten Kendal tercinta ini,” harapnya.(Win)