Pemkab Kendal dan Enam Pemda di Jateng Tandatangani Kerjasama dengan Ombudsman RI

JAKARTA, lintasjateng.com – Ombudsman Republik Indonesia mengajak perguruan tinggi, untuk menjadi salah satu vokal poin yang peduli dengan Pelayanan Publik di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, dalam acara Penandatanganan Kerjasama dengan tujuh Pemerintah Daerah dan Perguruan Tinggi di wilayah Jawa Tengah, di Kantor Ombudsman RI, di Jakarta (14/3/2023).

Dikutip dari umk.ac.id, hadir dalam acara tersebut, perwakilan dari Pemda Kendal, Kudus, Grobogan, Klaten, Semarang, Karanganyar, Wonosobo, serta dari Universitas Muria Kudus (UMK).

Najih menegaskan, melalui tagline Awasi, Tegur, Laporkan, Ombudsman RI berkomitmen untuk mengurangi kerugian-kerugian yang dialami oleh masyarakat di dalam pelayanan publik.

“Selain melakukan penilaian terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, kami juga diberi tugas untuk menyelesaikan setiap keluhan-keluhan pelayanan publik yang sampai ke Ombudsman,” tandasnya.

Baca Juga  Evaluasi Pembangunan, Tim Ditjenpas Kunjungi Nusakambangan

Selain penandatanganan kerja sama dengan pemerintah daerah sebagai pelaku pelayanan publik, Ombudsman RI juga mengapresiasi kinerja pemerintah daerah yang memiliki penilaian pelayanan publik yang baik kepada masyarakat.

“Terimakasih telah membantu melaksanakan tugas-tugas Ombudsman dalam penyelenggaraan pengawasan terhadap pelayanan publik,” ungkap Najih.

Selain itu, menurutnya, Ombudsman RI menunjukkan kepada UMK untuk bersama meningkatkan kualitas pelayanan terhadap publik.

Terakhir, M. Najih berharap pihak kampus jika memiliki penelitian-penelitian dari dosen yang berkaitan dengan kebijakan pelayanan publik dapat di advokasi dan diwujudkan bersama Ombudsman RI.

“Penelitian dosen kalau hanya dipublish lewat jurnal dan media yang ada mungkin kurang berdampak, tapi kalau itu menghasilkan saran yang positif maka bersama Ombudsman penelitian itu akan dijadikan saran kepada Pemda, Pemprov. Sehingga akan lebih berguna” imbuhnya.

Baca Juga  Tanggapi Terkait Keterlibatan Kasus TPPO, Dirjen Imigrasi Analogikan Paspor dengan SIM

Sementara itu Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki yang hadir dalam acara tersebut, saat dihubungi mengatakan, saran dari Ombudsman mempunyai dorongan kuat yang wajib dilakukan bagi pemerintah daerah demi kebaikan pelayanan publik.

Melalui penandatanganan kerja sama ini, harapannya semua pihak bisa bersinergi, berkoordinasi, bekerjasama untuk meningkatkan perannya masing-masing.

“Hal ini sebagai wujud pengabdian kepada bangsa dan negara, demi manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ungkap Pakde Bas, sapaan akrabnya.(Mash)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

61 − = 52