KENDAL, lintasjateng.com – Untuk mencegah peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kendal, Pemkab Kendal melalui Dinas Kepemudaaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Kendal, menggelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Stadion Utama Kebondalem Kendal, Minggu 28 Mei 2023.
Sosialisasi terkait peraturan perundang-undangan tentang cukai tembakau tersebut dilaksanakan dalam bentuk kegiatan jalan sehat dan senam bersama yang diikuti para pekerja pabrik rokok dan masyarakat umum.
Kepala Disporapar Kendal, Achmad Ircham Chalid menyampaikan, kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait rokok ilegal hingga apa itu bea cukai. Adapun sosialisasi dilaksanakan dengan menggunakan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Kami kebetulan mendapatkan anggaran untuk turut serta mensosialisasikan “Gempur Rokok Ilegal” yang kita laksanakan dalam bentuk jalan sehat dan senam bersama,” terangnya.
Bupati Kendal, Dico M Ganinduto menjelaskan, meskipun di Kabupaten Kendal jarang ditemukan adanya rokok ilegal, namun pihaknya akan terus melakukan sosialisasi terkait rokok ilegal, agar tidak ada lagi rokok ilegal di Kabupaten Kendal.
“Harapannya, sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terkait rokok ilegal. Laporannya sampai saat ini di Kabupaten Kendal jarang ditemukan adanya rokok ilegal. Tapi tetap kita harus siaga, waspada dan terus disosialisasikan kepada masyarakat secara luas,” ujar Dico.
Dico juga mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Kendal bahwa membeli rokok ilegal juga merupakan tindakan yang melanggar hukum serta merugikan negara.
“Kami terus melakukan langkah pencegahan, sosialisasi kemudian juga ada langkah penegakan dengan Satpol PP, untuk melakukan operasi-operasi di beberapa lokasi untuk mengetahui apakah ada rokok ilegal,” tegas Bupati Kendal.
Sementara, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Semarang, Nurhaeni Hidayah mengungkapkan sebagai langkah pencegahan pihaknya telah melakukan sejumlah operasi pasar. Selain itu juga dilakukan penegakan jika ditemukan rokok ilegal yang beredar luas di pasaran.
“Ketika kami melakukan operasi pasar, baik itu mandiri maupun bersama para penegak hukum, itu pasti akan kami tindaklanjuti apapun hasilnya. Biasanya kami sampai P21, sampai kejaksaan,” terang Nurhaeni.(Win)