Kendal  

Perangi Sampah, DLH Long March di Car Free Day

KENDAL, lintasjateng.com – Dalam upaya memerangi sampah di Kabupaten Kendal, jajaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang dipimpin Kepala DLH, Aris Irwanto melakukan long march di sepanjang area car free day dari Stadion Madya Jalan Laut menuju Stadion Utama Kebondalem Kendal, Minggu pagi 19 Januari 2025.

Dalam aksinya ini, jajaran DLH ini berjalan kaki dari Stadion Masdya Kendal menuju Taman Garuda, kemudian dilanjutkan di Stadion Utama Kebondalem lengkap dengan membawa atribut berupa spanduk dan tulisan seperti Kendal Darurat Sampah, Pilah Sampah, Ganjil Organik Genap Non Organik, Buang sampah sembarangan denda Rp 50 juta dan lain sebagainya.

Sambil berjalan kaki, Kepala DLH juga melakukan edukasi dan sosialisasi kepada warga di Kabupaten Kendal melalui pengeras suara terkait Perda nomor 13 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah di Kabupaten Kendal.

Ada dua penekanan yang akan dilakukan DLH Kendal terkait pengelolaan sampah. Yang pertama adalah pemilahan sampah mulai dari sampah rumah tangga dan yang kedua adalah pemberlakuan ganjil genap baik pengangkutan maupun pembuangan sampah.

Baca Juga  MPLS, SMP Kanisius Weleri Tanamkan Karekter Peduli dan Gotong Royong pada Siswa

Kepala DLH Kendal mengatakan, kegiatan ini merupakan langkah awal yang dilakukan untuk memberikan sosialisasi bahwa mulai 1 Februari 2025, Pemerntah Kabupaten Kendal mulai memberlakukan pilah sampah dan penerapan ganjil genap sampah organik non organik.

“Ini sebagai pendobrak bahwa kita akan segera melaksanakan Perda Nomor 13 Tahun 2012. Yang kita tekankan adalah terkait kewajiban pilah sampah dan pengelolaan sampah. Kemudian pemberlakuan ganjil genap yang akan dilakukan bulan Februari 2025,” ujar Aris Irwanto.

Dipaparkan, mulai 1 Februari 2025 nanti, proses pengangkutan maupun pembuangan sampah di TPA Darupono harus sesuai pemberlakuan ganjil genap.

“Ganjil untuk sampah non organik, genap untuk sampah organik. Kemudian nanti kita juga akan sampaikan terkait sanksi hukum. Di amanat Perda tersebut bahwa semua dilarang membuang sampah sembarangan. Apakah itu ditempat umum, irigasi, pengairan, di halaman rumah orang dan lain sebagainya,” terangnya.

Adapun sanksi yang akan dikenakan bagi yang melanggar adalah berupa sanksi hukuman kurungan maksimal selama 6 bulan dan denda Rp 50 juta.

Baca Juga  Keluarga Pedagang Pasar Weleri Gelar Aksi Damai, Minta Tempat Berjualan di Lokasi Lama

“Sehingga inu perlu disadarkan kepada maayarakat. Terutama bentuk sanksi hukuman 6 bulan dan denda Rp 50 juta,” ungkap Kepala DLH Kendal.

Ditambahkan, sosialisasi terkait pilah sampah dan pemberlakuan ganjil genap serta sanksi ini rencananya juga akan dilaksanakan lima eks kawedanan di Kabupaten Kendal.

“Ini sebagai ketokan pertama. Karena masyarakat mungkin belum banyak ada yang tahu tentang Perda Nomor 13 Tahun 2012. Rencananya setelah ini juga akan dilakukan di lima eks kawedanan, di Boja, Kaliwungu, Sukorejo, Kendal, Weleri. Nanti akan kita jadwalkan,” imbuhnya.

Aris mengajak, agar seluruh masyarakat dan semua elemen baik masyarakat umum, pemerintah tingkat kecamatan dan desa hingga pihak-pihak swasta dapat bersama-sama memerangi persoalan sampah di Kabupaten Kendal.

“Kegiatan ini tidak hanya dilakukan Pemkab Kendal dan jajarannya saja. Pemerintah desa, masyarakat, pihak swasta juga harus ikut bertanggung jawab. Monggo kita laksanakan bersama-sama,” pungkasnya.(win).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8 + 2 =