KENDAL, lintasjateng.com – Pemerintah Kabupaten Kendal telah mengesahkan Peraturan Bupati Kendal Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Selain Perbup Nomor 12 Tahun 2024, Pemkab Kendal juga menerbitkan Perbup Nomor 13 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pwnyaluran Alokasi Dana Desa (ADD).
Dengan disahkannya dua Perbup tersebut, rencana aksi unjuk rasa yang seyogyanya bakal digelar PPDI didepan Kantor Bupati Kendal pada Senin, 13 April.2024 mendatang akhirnya dibatalkan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Kendal, Yanuar Fatoni pada Rapat Koordinasi terkait Pengelolaan Keuangan Desa di Aula Dispermasdes Kendal, Senin 6 Mei 2024 mengatakan, Pemerintah Kabupaten Kendal telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Kendal Nomor 12 Tahun 2024 terkait siltap kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa. Serta Perbup Nomor 13 Tahun 2024 terkait ADD.
“Jadi untuk peraturan bupati yang dituntut oleh teman-teman dari kepala desa, sekdes dan perangkat desa, Alhamdulillah sudah terbit pertanggal 30 April 2024,” ujar Kepala Dispermasdes.
Yanuar Fatoni memaparkan, dalam Perbup Nomor 12 Tahun 2024 tercantum besaran siltap pada April 2024 untuk kepala desa sebesar Rp 3.000.000, sekretaris desa Rp 2.400.000 dan perangkat desa Rp 2.022.200. Sedangkan bulan Mei 2024, siltap kepala desa Rp 3.450.000, sekretaris desa Rp 2.760.000, dan perangkat desa Rp 2.325.530.
“Jadi kenaikan itu berlaku bulan Mei 2024 karena Perbup sendiri ditandatangani sejak 30 April 2024. Kemudian terkait rapelan sesuai yang dituntut oleh temen-temen karena aturannya tidak memperbolehkan maka kelebihan dari siltap yang bulan Januari sampai April akan dikembalikan lagi kepada desa dalam bentuk kegiatan,” imbuhnya.
Hadir dalam acara tersebut Kepala Kesbangpol Kendal, Alfebian Yulando, Ketua Paguyuban Kades Bahurekso, Abdul Malik, Ketua Forum Sekretaris Desa (Forsekdes) Kendal, M Rifqi Rosadi, Perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kendal, serta masing-masing Koordinator Kecamatan.
Kepala Badan Kesbangpol Kendal, Alfebian Yulando menyatakan, dengan pembatalan aksi unjuk rasa tentunya sangat berpengaruh dalam mendukung terciptanya kondusivitas wilayah di Kabupaten Kendal, terlebib jelang Pilkada 2024.
“Kami bersama-sama menjaga kondusivitas. Karena kita tahu November sudah Pilkada. Alhamdulillah kami sebagai Bapaknya semua ormas, makanya kami sempat mengundang PPDI dan menjembatani mempercepat proses dari tuntutan PPDI dan Alhamdulillah clear,” ujar Alfebian.
Sementara, Ketua PPDI Kendal, Muhlisin membenarkan, dengan disahkannya Perbup ADD dan kenaikan siltap maka aksi unjuk rasa yang direncanakan dibatalkan. Pasalnya sesuai dengan hasil kesepakatan dalam Rapimda bahwa jika pada batas waktu tanggal 6 Mei 2024,
“Alhamdulillah karena hari ini tanggal 6 Mei sudah ada jawaban yang pasti aksi kita batalkan. Tetapi kita masih rencananya akan melakukan aksi turun ke jalan meminta kenaikan ADD, namun kita tetap akan melalui jalur audiensi terlebih dahulu,” ungkap Muhlisin.(Win).