Kendal  

Polres Kendal Berhasil Ungkap Kasus Pemerasan di Kecamatan Gemuh

KENDAL, lintasjateng.com – Sebagai bentuk komitmennya dalam menjaga ketertiban dan rasa aman untuk masyarakat di Kabupaten Kendal, Kepolisian Resor Kendal dengan melaksanakan operasi Aman Candi dan berhasil mengungkap sejumlah kasus.

Polres Kendal menggelar konferensi pers di Mapolres Kendal untuk mengungkap kasus pemerasan dengan ancaman kekerasan yang terjadi di depan Pasar Sayur dan Buah, Desa Jenarsari, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal, Kamis siang, 22 Mei 2025.

Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar dalam keterangannya menyatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku berinisial MK (22 ), seorang buruh harian lepas asal Desa Penyangkringan, Kecamatan Weleri, adalah hasil kerja cepat jajaran Polsek Gemuh dibantu tim opsnal Polres Kendal.

“Ini bentuk keseriusan kami dalam menindak segala bentuk tindak kriminal yang mengganggu ketentraman masyarakat, terlebih dengan modus ancaman kekerasan. Tidak ada toleransi,” tegas Hendry.

Baca Juga  Lima Organisasi Profesi Kesehatan di Kendal Lakukan Aksi Damai Tolak RUU Kesehatan Omnibus law

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga telah dua kali melakukan pemerasan terhadap korban Didik Warseno (22 tahun), seorang wiraswasta asal Desa Surokonto Wetan, Pageruyung. Aksi pertama terjadi pada Senin, 5 Mei 2025, dengan ancaman cutter yang diarahkan ke leher korban di depan warung makan “Resto Latansa”.

Esok harinya, Selasa malam 6 Mei 2025, pelaku kembali melakukan pemerasan dengan menghadang korban secara paksa dan mengancam, “Koe nak rak ngei duit tak cegat neng perlintasan kereta api Weleri,” (Kalau kamu tidak kasih uang, akan saya cegat di perlintasan kereta Weleri).

Takut ancaman terulang, korban menyerahkan uang Rp40 ribu dari saku jaketnya.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk, uang tunai Rp 40 ribu, sebuah topi hitam bertuliskan “Quicksilver”, celana panjang coklat merek HUF, kaos hijau bertuliskan “N2S”.

Baca Juga  Hanyut Saat Mandi Di Bendungan Juwero, Bocah Sembilan Tahun Ditemukan Meninggal Dunia

Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi dan korban, serta penyelidikan intensif, pelaku akhirnya diamankan dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun sesuai Pasal 368 ayat 1 KUHP.

AKBP Hendry menyampaikan pesan penting kepada masyarakat, khususnya kalangan muda,“Pemerasan, meski nominal kecil, tetaplah tindak pidana yang serius. Jangan pernah ragu melapor jika menjadi korban atau menyaksikan kekerasan di ruang publik,” pesannya.

Ia juga menekankan pentingnya masyarakat aktif menjaga lingkungannya, termasuk dengan tidak membiarkan adanya intimidasi di sekitar pasar, terminal, atau tempat keramaian lain.

“Kami mengajak warga untuk tidak takut, jangan diam ketika melihat kejahatan. Laporkan, dan kami akan bergerak,” pungkasnya.(humaspolres).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

48 − 38 =