Kendal  

Rapat Paripurna, DPRD dan Bupati Tandatangani Kesepakatan Bersama

KENDAL, lintasjateng.com – Ketua DPRD Kendal didampingi para Wakil Ketua bersama Bupati Kendal menandatangani Nota Kesepakatan Bersama Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kendal Tahun 2025-2045 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kendal, Rabu (31/1).

Dalam sambutannya, Bupati Kendal, Dico M Ganinduto menjelaskan, arah kebijakan RPJPD Kabupaten Kendal tahun 2025-2045 adalah Penguatan Kendal Berkarakter pada tahun 2025–2029, Akselerasi Kendal Berdaya Saing pada tahun 2030–2034, Pemantapan Kendal Sejahtera pada tahun 2035–2039, serta Perwujudan Liveable Kendal Berkelanjutan pada tahun 2040–2045.

Dico menyebut, dalam pembahasan Rancangan Awal RPJPD Kabupaten Kendal dengan Pansus II DPRD Kendal, terdapat beberapa hal yang akan ditindaklanjuti dalam dokumen, yaitu melihat permasalahan dan potensi yang dapat
menjadi peluang dalam 20 tahun kedepan.

Baca Juga  Tiga Warga Plososari Patean Dapat Bantuan Rehab RTLH dari PT BPR BKK Kendal

“Kemudian keselarasan data, terutama data awal agar disajikan menggunakan data awal terkini, karena data awal merupakan panduan awal untuk perencanaan kedepan. Serta keselarasan visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok agar mengacu pada RPJPN dan RPJPD Provinsi Jawa Tengah dan sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah,” papar Bupati Dico.

Bupati berharap Rancangan Awal RPJPD Kabupaten Kendal Tahun 2025–2045 dapat memberikan manfaat dan berdampak positif bagi masyarakat maupun kemajuan Kabupaten Kendal.

Baca Juga  Optimalisasi Aset Desa, 48 Desa Tandatangi Perjanjian Kerjasama

Sementara Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun mengatakan, setelah dilakukan pembahasan bersama antara Pansus II RPJPD dan OPD terkait, Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2025 – 2045 dapat diterima dan disetujui.

“Penyusunan dokumen RPJPD ini bertujuan untuk menghadirkan acuan dasar dalam menentukan arah kebijakan dan strategi pembangunan daerah 20 tahun mendatang. Dokumen ini pada intinya memuat arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah. Secara teknis RPJPD sebagai dokumen perencanaan jangka panjang 20 tahun yang harus disusun memedomani dan memperhatikan RPJPN 2025-2045,” ungkap Muhammad Makmun.(win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

45 − = 43