Sepuluh MPC Pemuda Pancasila Melakukan Aksi Walkout Dalam Muswil Ke-VII di Banyumas

LINTASJATENG,KENDAL – Aksi Walkout dilakukan sepuluh Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP), sebagai bentuk protes pelaksanaan Musyawarah Wilayah ke-VII MPW Pemuda Pancasila Jawa Tengah, yang dilaksanakan di Banyumas, Sabtu (26/3/2022).

Sepuluh MPC Pemuda Pancasila yang melakukan aksi walkout yakni Kota Magelang, Kabupaten Magelang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Tegal, Kendal, Boyolali, Sragen, Karanganyar, Brebes dan Purworejo.

Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Kendal, Ghufroni, yang disampaikan kepada awak media di Kendal, Sabtu sore (26/3/2022).

Menurutnya, MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Kendal dan sembilan MPC yang walkout merasa diperlakukan tidak adil dalam Muswil ke VII tersebut dan tidak sesuai dengan AD/ART organisasi.

Baca Juga  Sukses, Kalapas Batu Paparkan Aponk Ke Penguji PIM II

“Kami hanya ingin menegakkan kebenaran. Karena itu wajib hukumnya bagi kader Pemuda Pancasila. Kami menganggap Muswil tidak taat kepada AD/ART Ormas Pemuda Pancasila. Jadi kami sepakat menarik diri,” terang Ghufroni.

Dijelaskan, syarat sahnya dilanjutkan Muswil, mengacu pada pasal 23 ayat (2), wilayah harus memiliki sekurangnya 3/4 MPC dari jumlah Kabupaten/Kota.

Jika menggunakan aturan KTA definitif sebagaimana aturan di atas, maka yang lolos verifikasi pada Muswil kali ini seharusnya hanya ada 12 MPC.

Baca Juga  Berikan Pelatihan Pengamanan, Lapas Terbuka Kendal Gelar Training Back To Basic

Artinya, tandas  Ghufroni, Muswil ini tidak memenuhi syarat sesuai AD/ART Organisasi.

“Di Jawa Tengah ini harus memiliki 26 MPC yang sah dan Defenitif. Dari total MPC memenuhi syarat sesuai PO (Peraturan Organisasi) Muswil Pemuda Pancasila hanya 12. Artinya tidak memenuhi syarat,” jelasnya.

Ghufroni menyebut, dalam Muswil Pemuda Pancasila ke VII tersebut, ada empat MPC yang tidak lolos karena yang digunakan adalah data KTA akumulatif.

“Yakni Kabupaten Kendal, Karanganyar, Kabupaten Magelang dan Kabupaten Tegal. Sehingga kami hanya jadi peserta peninjau saja dan tidak mempunyai hak memilih,” pungkasnya. (Mash).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 33 = 35