KENDAL, lintasjateng.com – Berdasarkan anggaran dan realisasi APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2023 terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) sekitar Rp 103 miliar. Hal ini dilaporkan Bupati Kendal, Dico M Ganinduto dalam Rapat Paripurna DPRD Kendal, Rabu 15 Mei 2024.
Disampaikan, jumlah tersebut mengalami penurunan sebesar 31,80 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Adaun Silpa tersebut terdiri atas sisa kas dan bank di Bendahara Umum Daerah
sebesar Rp 93 miliar, sisanya kas di Bendahara Penerimaan, kas di Badan Layananan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr H Soewondo Kendal, kas BLUD Puskesmas, dan kas di Bendahara BOS.
“Kas Lainnya sebesar Rp1.9 miliar merupakan saldo kas atas pengelolaan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) pada puskesmas – puskesmas se–Kabupaten Kendal,” ujarnya.
Ditambahkan, secara garis besar, pelaksanaan APBD Kabupaten Kendal tahun anggaran 2023, target pendapatan dianggarkan sebesar
Rp2.450.177.134.716, dan dapat direalisasikan sebesar Rp2.452.995.787.394,83. Atau tercapai
sebesar 100,12 persen dari target yang
ditetapkan.
“Belanja daerah dianggarkan sebesar Rp2.575.391.457.549, dan dapat direalisasikan Rp2.475.093.332.750 atau mencapai 96,11 persen,” paparnya.
Sementara penerimaan pembiayaan daerah dianggarkan sebesar
Rp151.214.322.833 dan dapat direalisasikan sebesar Rp151.226.927.832,73 atau tercapai 100,01 persen. Sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan daerah dianggarkan sebesar Rp26 miliar dan dapat direalisasikan sebesar Rp26 miliar atau tercapai 100 persen.
“Adapun pembiayaan netto dianggarkan sebesar Rp125.214.322.833, dapat direalisasikan sebesar Rp125.226.927.832,73 atau tercapai 100,01 persen,” tambah Bupati Dico.
Dico menyatakan, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kendal tahun anggaran 2023 telah
selesai dilakukan dua tahap pemeriksaan interim (pendahuluan) dan substantif (audit rinci) oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 27 Maret 2024.
“Selanjutnya, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD tahun 2023 telah diserahkan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah kepada
Bupati Kendal dan Ketua DPRD Kendal pada tanggal 19 April 2024. Alhamdulillah hasil pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Kendal tahun 2023 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ungkapnya.
Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun saat memimpin rapat paripurna menyampaikan, berdasarkan ketentuan Pasal 194 Nomor Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK kepada DPRD.
“Serta iktisar laporan kinerja BU paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya. (Win)