Kendal  

Usai Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriyah, DPRD Kendal Gelar Rapat Paripurna

KENDAL, lintasjateng.com – Pasca Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah, DPRD Kendal menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Rekomendasi DPRD Kendal terhadap LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022 di Ruang Paripurna DPRD Kendal, Kamis 27 April 2023.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kendal yang didampingi para Wakil Ketua DPRD Kendal. Dihadiri Bupati dan Wakil Bupati, Forkopimda, Sekda Kendal, Kepala OPD Terkait, serta anggota DPRD Kendal.

Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun menyampaikan, DPRD Kabupaten Kendal telah membahas LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022 melalui Panitia Khusus dan telah menyelesaikan tugasnya sesuai jadwal waktu yang telah ditentukan oleh Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kendal.

“Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Khusus telah melaksanakan rapat kerja dan kunjungan kerja dalam rangka untuk memperkaya materi pemahaman terhadap ruang lingkup rekomendasi atau catatan DPRD Kabupaten Kendal terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2022. Disamping itu Panitia Khusus juga telah memanggil OPD terkait klarifikasi data dan capaian kinerja yang kurang maksimal atau tidak tercapai . Disamping juga telah meminta saran, pendapat dari pakar atau tenaga ahli,” terangnya.

Baca Juga  DPRD dan Pemkab Kendal Setujui Bersama KUPA-PPAS Perubahan APBD 2024

Ketua DPRD Kendal juga menyampaikan terima kasih kepada Panitia Khusus I, II dan III LKPJ yang telah menyampaikan Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Kepala Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022.

Selain Penyampaian Rekomendasi DPRD Kendal terhadap LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022, agenda Rapat Paripurna juga membahas agenda Persetujuan Bersama Terhadap dua Raperda Kabupaten Kendal menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kendal.

Serta, persetujuan DPRD Terhadap Pemindahtanganan Barang milik Daerah Kabupaten Kendal dengan Bentuk Hibah Kepada Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Kendal.

Sementara, Bupati Kendal, Dico M Ganinduto dalam sambutannya mengatakan, dengan telah dilakukan persetujuan bersama dua Raperda tersebut, dapat mewujudkan cita hukum bersama masyarakat Kabupaten Kendal.

Baca Juga  Usai Dilantik, Petugas Pantarlih Mulai Lakukan Coklit

“Yaitu terwujudnya regulasi daerah yang mendorong pengembangan ekosistem dan kapasitas pelaku ekonomi kreatif dalam memanfaatkan kekayaan warisan budaya dan kreatifitas, sehingga menjadi produk yang menciptakan nilai tambah, yang merupakan salah satu upaya untuk memajukan kesejahteraan masyarakat mengembangkan budayanya,” papar Dico.

Menurutnya, terwujudnya regulasi daerah dapat mendukung terciptanya sistem tata kelola perusahaan yang baik dalam rangka peningkatan profesionalisme pengelolaan perusahaan Perseroan Daerah milik Pemerintah Kabupaten Kendal yang bergerak di bidang membuka farmasi dan kesehatan sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan investasi pada Perusahaan Daerah.

“Pada kesempatan ini, saya menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan, perhatian dan keseriusan DPRD Kendal, dalam pembentukan Panitia Khusus guna membahas materi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022, yang telah saya sampaikan kepada DPRD Kendal pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kendal pada tanggal 29 Maret 2023 bulan lalu,” imbuhnya.(Win).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 28 = 38