KENDAL, lintasjateng.com – Bupati Kendal, Dico M Ganinduto tanggapi wacana penundaan Pemilu 2024, usai keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata yang diajukan Partai Prima.
Dico menyampaikan, gugatan yang dilakukan Partai Prima merupakan hal wajar. Terkait putusan Pengadilan Negeri Pusat tersebut Dico mengajak untuk mengikuti proses dan kebijakan yang nantinya akan diputuskan.
“Itu kan karena adanya gugatan salah satu partai yang tidak lolos verifikasi. Sehingga saya rasa itu hak dan sah aja sebagai partai yang mungkin merasa dirugikan mengajukan gugatan,” kata Dico, Jumat 3 Maret 2023.
Menurutnya, KPU RI juga telah bertindak tegas dengan mengajukan banding dan melakukan upaya-upaya hukum.
“Saya rasa ini tidak akan menimbulkan kegaduhan di Kabupaten Kendal. Prosesnya masih belum selesai dan masih ditindaklanjuti,” terangnya.
Terpisah, Komisioner KPU Kendal Rokhimudin mengatakan, menurut informasi yang diterimanya bahwa KPU RI akan mengajukan banding terkait putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima dengan
“Informasi yang kami terima sementara bahwa KPU RI akan mengajukan banding. Dan kami KPU Kabupaten akan mengikuti kebijakan apa yang nanti akan diambil,” kata Rakhimudin.
Menurutnya keputusan PN Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024 merupakan hal yang baru. Namun demikian pihaknya akan mengikuti kebijakan dab menunggu perkembangan selanjutnya.
“Ini menjadi hal yang baru karena Pengadilan Negeri meminta pemilu harus ditunda. Padahal di Undang-undang no 7 menyebut tidak ada istilah penundaan pemilu. Adanya pemilu susulan dan pemilu lanjutan. Nanti kita tunggu perkembangannya lebih lanjut,” imbuhnya.(Win).