Kendal  

700 Peserta Ikuti Sepeda Santai dan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

KENDAL, lintasjateng.com – Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal terus dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Kendal. Melalui Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Kendal sosialisasikan Peraturan Perundang-undangan tentang Cukai Tembakau dilaksanakan dengan menggelar Sepeda Santai di Pantai Indah Kemangi, Desa Jungsemi, Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal pada Minggu 27 Agustus 2023.

Sekitar 700 peserta yang terdiri dari karyawan pabrik rokok, petani tembakau serta masyarakat umum di Kabupaten Kendal, bersepeda dengan rute dari lapangan Desa Karangayu Cepiring menuju Pantai Indah Kemangi.

Kegiatan sepeda santai dibuka oleh Kepala Disporapar Kendal Akhmad Ircham Chalid. Selain itu juga digelar senam bersama, serta sosialisasi gempur rokok ilegal dengan narasumber Ketua Komisi D DPRD Kendal, Mahfud Sodiq, Perwakilan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, Alfida Novi Sahara serta Kabag Perekonomian Kendal, M Hanifudin.

Baca Juga  Peringati Hari Lingkungan Hidup, Pantai Indah Kemangi Terima Bantuan 10 Ribu Pohon

Achmad Ircham Chalid mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian sosialisasi terkait pentingnya mencegah peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kendal.

“Kegiatan ini utamanya adalah sosialisasi gempur rokok ilegal. Pembiyayaannya berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dan ini dilaksanakan juga dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-78,” terangnya.

Dirinya mengajak seluruh masyarakat di Kabupaten Kendal untuk lebih peduli dan bersama-sama dalam mencegah peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kendal.

“Tentunya karena ini sosialisasi gempur rokok ilegal, masyarakat diharapkan masyarakat bisa membantu pemerintah daerah untuk bersama-sama dalam menanggulangi atau mencegah peredaran rokok ilegal yang ada di Kabupaten Kendal.

Sementara, salah satu narasumber dari Perwakilan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, Alfida Novi Sahara menjelaskan terkait ciri-ciri rokok ilegal yang beredar dipasaran yang harus diketahui masyarakat.

Baca Juga  Desa Penyangkringan dan Lumansari Jadi Percontohan 20 Titik Program Padat Karya di Kendal

“Ciri-ciri rokok ilegal adalah rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalitas,” paparnya.

Alfida menyebut, jika terdapat pelanggaran yang dilakukan terkait rokok ilegal, maka ada sanksi yang akan dikenakan. Meliputi sanksi administrasi hingga sanksi pidana. Untuk sanksi administrasi bakal dikenakan terhadap setiap orang yang memproduksi rokok tanpa memiliki izin. Sanksi berupa denda minimal Rp 20 juta dan maksimal Rp200 juta.

“Kalau sanksi pidana dikenakan terhadap orang yang memproduksi rokok tanpa memiliki izin dengan maksud untuk menghindari biaya cukai, sanksi pidana ini juga dikenakan kepada orang yang menawarkan, menjual atau menyediakan rokok ilegal untuk dijual, dan orang yang menimbun rokok ilegal,” ungkap Alfida.(Win).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

98 − = 91