LINTASJATENG, KENDAL – Dalam rangka penertiban lapak liar yang berdiri di lahan parkir Pasar Darurat Weleri di Terminal Bahurekso Kendal, Dinas Perhubungan Kabupaten Kendal melaksanakan sosialisasi kepada para pedagang yang mendirikan lapak liar, Rabu (5/1/2022).
Sosialisasi dilakukan oleh Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kendal, Arsiati Rosyada dengan didampingi Sekretaris Dishub, Vivin Irawati beserta jajaran Dishub dan dikawal ketat oleh Satpol PP Kendal.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kendal, Arsiati Rosyada menegaskan, pihaknya meminta kepada para pedagang untuk membongkar lapak yang dibangun semi permanen secara liar di area parkir.
Menurutnya, area yang dibangun semi permanen oleh pedagang secara liar di luar relokasi tersebut adalah area parkir yang sudah dipegang oleh CV Semangka Jaya selaku pemenang tender lahan parkir.
“Untuk para pedagang yang sudah memiliki kartu kuning, kan sudah disiapkan oleh Dinas Perdagangan yakni di area relokasi. Kenapa pada keluar dan bikin lapak di area jalan lingkar pasar darurat. Ini jelas mengganggu. Dan dalam waktu dekat akan kami tertibkan,” terangnya.
Rosyada mengungkapkan, dengan dibangun lapak semi permanen, bisa membuat area parkir mobil bongkar muat jadi sempit dan susah. Selain itu, juga bisa membuat kemacetan di jalan ini nantinya.
“Seharusnya, para pedagang yang memiliki kartu kuning berjualan di tempat yang sudah disediakan Dinas Perdagangan dan tidak seharusnya berjualan di luar pasar relokasi yang sudah ditentukan,” tandas Rosyada menegaskan lagi ucapannya.
Sementara Pimpinan CV Semangka selaku pengelola Parkir di area Pasar Darurat Terminal Bahurekso <span;>Muhammad Arif Abidin meminta kepada dinas terkait, agar para pedagang yang membuka lapak di area parkir untuk ditertibkan.
“Ya kami minta pedagang yang membangun lapak di area parkir jalan lingkar untuk dibongkar. Karena bisa membuat area parkir menjadi sempit dan kami khawatir bisa jadi macet kalau ada bongkar muat,” ujarnya.
Menurut Arif, dengan adanya lapak semi permanen di lahan parkir, akan membuat lahannya menjadi sempit dan mengganggu aktivitas bongkar muat.
“Misal mau dibangun atau ditata harus ijin dinas perhubungan terlebih dahulu dan saya berharap ketika itu didirikan bangunan harus dengan ukuran yang sama serta bentuk yang sama agar kerapian pasar tetap terjaga,” pungkasnya. (Mash).