KENDAL, lintasjateng.com – Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian bergerak cepat merespons keluhan para peternak ayam dengan menggelar rapat bersama seluruh integrator pembibitan dan asosiasi peternak unggas.
Langkah tersebut mendapat apresiasi dari Ketua Koperasi Peternak Unggas Sejahtera, Suwardi. Ia menilai Dirjen PKH telah sigap menindaklanjuti aspirasi peternak melalui rapat yang digelar secara daring bersama perusahaan pembibitan ayam serta koperasi yang menaungi peternak rakyat.
“Rapat ini menjadi langkah nyata dalam menindaklanjuti keluhan peternak, baik peternak broiler maupun layer, yang selama ini terdampak fluktuasi harga dan kebijakan di lapangan,” ujar Suwardi.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Dirjen PKH, Agung Suganda. Dalam kesempatan itu, Agung secara tegas menegur para pembibitan ayam agar menjual DOC sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 524 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, harga DOC ayam broiler ditetapkan sebesar Rp7.000 per ekor di tingkat peternak dan Rp11.000 per ekor loco pabrik. Agung menegaskan, kepatuhan terhadap aturan ini penting untuk mencegah kegaduhan dan menjaga keberlangsungan usaha peternak rakyat.
“Jika ada pembibitan yang tidak bisa menjaga komitmen terhadap aturan yang berlaku dan terindikasi bermain harga, maka akan dilakukan pemeriksaan oleh Satgas Pangan atas perintah langsung Menteri Pertanian,” tegas Agung.
Selain itu, Agung juga meminta para importir SBM (soybean meal) agar tidak menghambat maupun memainkan harga bahan baku pakan. Menurutnya, stabilitas harga pakan sangat krusial, khususnya bagi peternak skala kecil dan mandiri, agar biaya produksi tetap seimbang.
Langkah tegas pemerintah ini diharapkan mampu menciptakan iklim usaha perunggasan yang lebih adil dan berkelanjutan, serta memberikan kepastian bagi peternak rakyat di tengah dinamika harga dan pasokan.






