Media Sosial Kampus Harus Dikelola dengan Tertata, Ini Alasannya

Media Sosial Kampus Harus Dikelola dengan Tertata, Ini Alasannya
Media Sosial Kampus Harus Dikelola dengan Tertata, Ini Alasannya

Lintasjateng.com – Memperlakukan media sosial institusi sebaiknya dikelola layaknya pasangan hidup kita. Akun media sosial kecenderungannya menjadi sangat personal, informatif, otentik, dan memenuhi ekspektasi audiens.

Media Sosial Kampus Harus Dikelola dengan Tertata, Ini Alasannya
Media Sosial Kampus Harus Dikelola dengan Tertata, Ini Alasannya

Hal ini disampaikan oleh Yamadipati Seno, redaktur Mojok dalam workshop  Pengembangan Humas Batch II Perguruan Tinggi Muhammadiyah ‘Aisyiyah (PTMA). Workshop ini digelar oleh Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan (Diktilitbang) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Kamis (4/8/22).

Baca Juga  Pemuda Asal Kendal Dikabarkan Meninggal Dengan Luka Bacok di Mangkang Semarang

“Otentik menunjukan media sosial akan diingat oleh audiens. Untuk mencapai otentik, humas harus melakukan riset sehingga didapatkan konsep yang kuat sebelum melakukan unggahan konten,” tambahnya. Seno menjelaskan bahwa ketika sesuatu menjadi viral, terjadi cross platform dengan terunggah di berbagai platform. Mitigasi menjadi penting dalam mengelola isu yang terjadi di media sosial.

“Warganet media sosial inginnya hemat waktu dimana konten isinya komplet, informatif dan solutif. Lalu fokus pada solusi dan berusaha proaktif, bukan reaktif di beberapa isu,” jelas Seno tentang karakter warganet.

Baca Juga  SMP Kanisius Weleri Berkomitmen sebagai Sekolah Ekologis dan Filantropis

Tak mau ketinggalan dengan kampus yang lain, Universitas Muhammadiyah Kendal Batang (UMKABA) turut mengikuti workshop ini. Keikutsertaan ini dalam rangka meningkatkan kinerja kehumasan, serta meningkatkan kualitas strategi promosi di UMKABA.  Tujuannya agar mencapai reputasi. Dengan reputasi kampus yang baik, maka kepercayaan publik terhadap UMKABA semakin tinggi. (SJ)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

61 − = 59